Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Aliansi Masyarakat Simalungun Datangi Komnas HAM Terkait Konflik Tanah Adat Sihaporas

Editor Satu • Senin, 24 November 2025 | 11:50 WIB

Aliansi Masyarakat Simalungun di Gedung Komnas HAM RI di Jakarta.
Aliansi Masyarakat Simalungun di Gedung Komnas HAM RI di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Aliansi Masyarakat Simalungun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Jumat (21/11), menyoroti konflik tanah adat di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Aliansi ini terdiri dari:

  • Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)

  • Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS)

  • Nation and Character Building Institute (NCBI)

Selain ke Komnas HAM, aliansi juga melaporkan anggota DPR RI berinisial BRM ke Mahkamah Kehormatan Dewan Partai atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran hak masyarakat Simalungun.

Baca Juga: Juventus Tertahan di Markas Fiorentina, Penalti Dianulir VAR

Klaim Tanah Dipersoalkan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSCS, Sarmedi Purba, menyatakan keprihatinan atas konflik berkepanjangan yang mengguncang Tanah Simalungun.

Menurutnya, klaim sepihak atas tanah adat seluas ribuan hektare yang dilakukan 41 kepala keluarga (KK), atas nama Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah.

Sarmedi menegaskan, penduduk asli Nagori Sihaporas hanya sekitar 250 KK, sementara marga Ambarita hanya diberi izin bermukim dan bertani, bukan mengklaim tanah sebagai hak ulayat mereka.

Pernyataan bahwa tanah 2 ribu hektare diberikan Kementerian Kehutanan terbantahkan, karena hingga kini belum ada SK Menteri terkait pengakuan Hutan Adat di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pemda Didesak Percepat Penyelesaian Batas Desa, Hindari Konflik & Sengketa

Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Asli

Sarmedi menilai klaim sepihak ini merendahkan harkat dan martabat suku Simalungun, serta justru masyarakat asli yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat klaim tidak berdasar.

Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih, menambahkan, klaim sepihak ini merupakan proyek multi-tahun yang terus berulang sejak 2012 hingga 2025, dengan pola gerakan yang sama meski berkali-kali dibantah pemerintah dan kelompok adat.

Ia menegaskan, tidak pernah ada pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di luar SISADAPUR di wilayah Simalungun, dan fakta sejarah ini telah disampaikan ke berbagai lembaga politik, kementerian terkait, hingga Presiden RI. (ant)

Editor : Editor Satu
#sihaporas #Aliansi Masyarakat Simalungun #komnas ham