JAKARTA, METRODAILY – Aliansi Masyarakat Simalungun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Jumat (21/11), menyoroti konflik tanah adat di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Aliansi ini terdiri dari:
-
Dewan Pimpinan Pusat Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)
-
Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS)
-
Nation and Character Building Institute (NCBI)
Selain ke Komnas HAM, aliansi juga melaporkan anggota DPR RI berinisial BRM ke Mahkamah Kehormatan Dewan Partai atas dugaan pelanggaran kode etik dan potensi pelanggaran hak masyarakat Simalungun.
Baca Juga: Juventus Tertahan di Markas Fiorentina, Penalti Dianulir VAR
Klaim Tanah Dipersoalkan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PSCS, Sarmedi Purba, menyatakan keprihatinan atas konflik berkepanjangan yang mengguncang Tanah Simalungun.
Menurutnya, klaim sepihak atas tanah adat seluas ribuan hektare yang dilakukan 41 kepala keluarga (KK), atas nama Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), tidak memiliki dasar hukum maupun sejarah.
Sarmedi menegaskan, penduduk asli Nagori Sihaporas hanya sekitar 250 KK, sementara marga Ambarita hanya diberi izin bermukim dan bertani, bukan mengklaim tanah sebagai hak ulayat mereka.
Pernyataan bahwa tanah 2 ribu hektare diberikan Kementerian Kehutanan terbantahkan, karena hingga kini belum ada SK Menteri terkait pengakuan Hutan Adat di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemda Didesak Percepat Penyelesaian Batas Desa, Hindari Konflik & Sengketa
Pelanggaran HAM Terhadap Masyarakat Asli
Sarmedi menilai klaim sepihak ini merendahkan harkat dan martabat suku Simalungun, serta justru masyarakat asli yang menjadi korban pelanggaran HAM akibat klaim tidak berdasar.
Direktur Eksekutif NCBI, Juliaman Saragih, menambahkan, klaim sepihak ini merupakan proyek multi-tahun yang terus berulang sejak 2012 hingga 2025, dengan pola gerakan yang sama meski berkali-kali dibantah pemerintah dan kelompok adat.
Ia menegaskan, tidak pernah ada pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di luar SISADAPUR di wilayah Simalungun, dan fakta sejarah ini telah disampaikan ke berbagai lembaga politik, kementerian terkait, hingga Presiden RI. (ant)