Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Wabup Humbahas Tolak Mobil Dinas Baru, Rp700 Juta Dialihkan untuk Desa Tertinggal

Editor Satu • Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB
Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebekka Marbun, menolak pengadaan mobil dinas baru, fokus alihkan anggaran untuk desa tertinggal.
Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebekka Marbun, menolak pengadaan mobil dinas baru, fokus alihkan anggaran untuk desa tertinggal.

HUMBAHAS, METRODAILY – Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Junita Rebekka Marbun, menyatakan penolakan terbuka terhadap pengadaan mobil dinas (Mobdis) baru yang sempat ditampung dalam APBD TA 2026, Senin (17/11/2025).

Keputusan Wabup Junita itu disampaikan pasca Rapat Paripurna DPRD Humbahas melalui konferensi pers, akun Facebook resmi @Yunita Rebeka Marbun Parhobas, dan surat resmi ke DPRD. Pernyataan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat dan pegiat media sosial karena mengutamakan kepentingan publik di atas fasilitas pejabat.

Namun, menurut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Humbahas, sebelum penolakan terbuka tersebut, Wabup Junita sebenarnya telah memesan Toyota Fortuner sebagai fasilitas Mobdis.

Baca Juga: Pelabuhan Sibolga Operasikan Fixed Crane Listrik, Efisiensi Meningkat dan Ramah Lingkungan

Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan anggaran Mobdis sudah diketahui Wabup dan sempat dibahas dengan Kabag Umum Setdakab.

“Secara aturan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru wajib difasilitasi Mobdis. Apalagi Mobdis yang tersedia sekarang merupakan fasilitas pejabat lama dan Februari 2026 akan genap lima tahun. Dengan dasar itu, kita menampung Mobdis Wabup dalam RKA Setdakab TA 2026,” jelas Ketua TPAD Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun.

Plt. Kepala BPKPD Humbahas, Resva Panjaitan, menambahkan, pengadaan Mobdis seharusnya tertampung di APBD 2025, namun karena penetapan APBD sempat tersandera efisiensi, pembelian baru bisa dianggarkan pada APBD 2026.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring

Meski begitu, Wabup Junita menekankan bahwa Rp700 juta anggaran Mobdis sebaiknya dialihkan untuk pembangunan desa tertinggal, termasuk di Papatar (Pakkat, Parlilitan, Tarabintang) dan desa lainnya yang masih membutuhkan peningkatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik.

“Keputusan ini didasari pertimbangan kepentingan masyarakat. Fokus utama kita adalah memperhatikan desa tertinggal dan kebutuhan rakyat, bukan fasilitas pejabat,” kata Wabup Junita kepada wartawan usai Paripurna DPRD.

Langkah tegas Wabup Junita menjadi contoh kepemimpinan yang mengutamakan rakyat, sekaligus membuka ruang efisiensi anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan langsung di lapangan. (net)

Editor : Editor Satu
#wabup humbahas #desa tertinggal #mobil dinas baru