TAPSEL, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan DPRD Tapsel resmi menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Selasa (18/11/2025).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu yang diwakili Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, bersama Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution.
Baca Juga: PTI Ajukan Program Sekolah Tani & Penanaman Vetiverdi Sidimpuan
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rahmat Nasution didampingi Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe, serta dihadiri anggota DPRD, Sekda, Sekwan, pimpinan OPD, para asisten, staf ahli, kepala bagian, dan para camat se-Tapsel.
Dalam sambutannya, Wabup Jafar menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Tapsel atas kerja keras dan kontribusi pemikiran selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras dan sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan KUA dan PPAS 2026,” ujarnya.
Baca Juga: BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Percepat Penyaluran Rumah Terjangkau di Sumut
Dalam rapat tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa asumsi fiskal Tapsel untuk 2026 mengalami penurunan dibandingkan rancangan awal yang disampaikan pada 9 September 2025.
Penyesuaian ini mengikuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dirilis pada 23 September 2025. (irs)