Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BPJS Ketenagakerjaan dan UPT Ketenagakerjaan Wilayah IV Bersinergi Jalankan Program SERTAKAN di Labuhanbatu

Edi Saragih • Rabu, 19 November 2025 | 18:09 WIB
Program SERTAKAN menjadi salah satu prioritas utama dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.
Program SERTAKAN menjadi salah satu prioritas utama dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku.

LABUHANBATU, METRODAILY - Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Labuhanbatu semakin diperkuat melalui kerja sama strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV.

Kolaborasi ini kembali ditegaskan sebagai langkah penting dalam mengakselerasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) yang terus didorong untuk memberi manfaat langsung bagi masyarakat pekerja di sekitar area perusahaan.

Program SERTAKAN menjadi salah satu prioritas utama dalam memastikan pekerja rentan mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan yang berlaku. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, Bangun Nauli Hutagalung, SH, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi wujud nyata komitmen perusahaan dalam memberikan rasa aman dan kepedulian bagi pekerja di lingkungan mereka.

Penguatan program tersebut juga disebut sejalan dengan amanah regulasi nasional dan daerah, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Labuhanbatu, Edwin Saputra  menyebutkan, hingga saat ini, empat perusahaan platinum tercatat telah berkontribusi aktif dalam program SERTAKAN, yaitu Asian Agri Group dengan 100 pekerja, Wilmar Group 220 pekerja, Evans Group 100 pekerja, dan Socfin 100 pekerja.

“Partisipasi perusahaan-perusahaan ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial semakin meningkat,”kata Edwin Saputra.

Edwin menekankan bahwa kontribusi para perusahaan platinum tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat pekerja sekitar. Ia menyebut program SERTAKAN mendorong perusahaan lebih peduli terhadap keberadaan pekerja rentan, sekaligus membantu pemerintah dalam mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu. “Kami berharap semakin banyak perusahaan yang mengikuti langkah positif ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, menilai kolaborasi ini menjadi contoh sinergi ideal antara lembaga pemerintah dan badan penyelenggara jaminan sosial. Ia mengatakan bahwa implementasi SERTAKAN adalah langkah strategis dalam memastikan setiap pekerja, terutama yang berada di luar hubungan kerja formal, mendapatkan perlindungan dasar. “BPJS Ketenagakerjaan Kisaran siap mendukung dan memperluas cakupan program ini agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Baik UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV maupun BPJS Ketenagakerjaan Labuhanbatu memastikan bahwa monitoring, evaluasi, dan pendampingan kepada perusahaan akan terus dilakukan. Sinergi ini diharapkan mendorong kepatuhan perusahaan sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak fundamental setiap pekerja.

Dengan berjalannya program SERTAKAN secara konsisten, kedua lembaga menargetkan semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya di Kabupaten Labuhanbatu dapat terus meningkat. Kolaborasi ini juga memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. (rel/esa)

 

Editor : Metro-Esa
#labuhanbatu #bpjs ketenagakerjaan