Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembongkaran Pagar Sekolah Maitreyawira Batal, Pemkab Asahan Dituding Ingkar Janji

Editor Satu • Rabu, 19 November 2025 | 16:35 WIB

 

Warga Gg Setia bersama kuasa hukum menyampaikan protes keras karena pembongkaran pagar sekolah Maitreyawira Kisaran ditunda tanpa pemberitahuan resmi.
Warga Gg Setia bersama kuasa hukum menyampaikan protes keras karena pembongkaran pagar sekolah Maitreyawira Kisaran ditunda tanpa pemberitahuan resmi.

ASAHAN, METRODAILY – Warga Gg Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, meluapkan kekecewaan besar kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka menuding Pemkab Asahan ingkar janji setelah pembongkaran pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran yang dijadwalkan hari ini tidak kunjung dilakukan.

Kuasa hukum warga, Zulkifli SH dari Zulkifli SH & Associates, menyatakan warga merasa dikhianati oleh Pemkab Asahan.

“Pembongkaran itu sudah dijanjikan dilakukan hari ini. Tapi faktanya tidak ada satu pun tindakan. Warga sangat kecewa dan tidak percaya lagi,” ujarnya, Selasa (18/11).

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Butuh 6 Tahun, BI Pastikan Tahapan Transparan

Menurut Zulkifli, Satpol PP sebelumnya telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 300.1.2.1/2775/Satpol PP/IX/2025, yang menyatakan bangunan pagar sekolah Maitreyawira akan dibongkar pada Selasa, 18 November 2025 pukul 10.00 WIB.

Namun, tanpa informasi lanjutan, pembongkaran batal dilakukan.
“Ada apa dengan Pemkab Asahan? Masa pemerintah bisa tunduk dan takut kepada pihak yayasan? Ini sangat aneh,” tegasnya.

Warga juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai penundaan pelaksanaan.

“Satpol PP malah diam, tanpa surat, tanpa kabar. Jangan menjilat ludah sendiri,” ujar mereka.

Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2025, Polres Tanjungbalai Razia Internal: Banyak yang Kena Tegur

Warga mendesak Satpol PP menegakkan aturan dan tidak mundur dari rencana pembongkaran, apalagi sudah ada dasar jelas berupa surat dari Dinas PUTR Asahan bernomor 300.1.2.1/1182 tanggal 4 November 2025, yang menyatakan pagar tersebut tidak sesuai dengan persetujuan bangunan gedung.

“Kalau sudah jelas melanggar, bongkar saja. Jangan ditunda-tunda lagi,” tambah warga.

Sementara itu, Plt Kasat Satpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, membenarkan adanya penundaan.

“Karena ada beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu, maka pelaksanaannya harus ditunda,” ujarnya singkat. (ded)

Editor : Editor Satu
#Pagar Sekolah #Pembongkaran Pagar Sekolah Maitreyawira