JAKARTA, METRODAILY — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan usai melewati rangkaian pembahasan di Komisi III DPR.
Pengambilan keputusan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan terkait pengesahan RKUHAP.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa rumusan akhir RKUHAP merupakan hasil kompilasi masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ia menyebut lebih dari 99 persen substansi berasal dari aspirasi publik, mulai dari advokat, akademisi, hingga LSM.
“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” ujarnya. (jp)
Editor : Editor Satu