Pertemuan yang digelar di kantor desa itu merupakan tindak lanjut dari surat UPTD PSDA Tanah Jawa kepada Pemerintah Desa Saribu Asih mengenai pembongkaran warung milik Lodowik Butar Butar yang dinilai berada terlalu dekat dengan jalur irigasi.
Lodowik menolak rencana pembongkaran tersebut.
“Kalau mau bongkar, jangan cuma warung saya. Semua bangunan dekat irigasi harus dibongkar. Jangan karena ada perumahan marga Manurung, kami jadi korban,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Ditabalkan jadi Marga Ginting Suka
Ia meminta Pemkab Simalungun berlaku adil dalam menegakkan aturan.
“Kami mau aturan diterapkan merata untuk semua warga,” ujarnya.
Kades Tak Hadir, PSDA Jelaskan Dasar Surat Pembongkaran
Kepala Desa Saribu Asih, Lambok Sidabutar, mengaku tidak hadir dalam mediasi karena sedang rapat di kantor Camat Hatonduhan.
Sementara itu, Kepala UPTD PSDA Tanah Jawa, Suriadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran.
“Ini karena adanya permintaan warga pemilik perumahan. Kami tidak ingin ada konflik antara warga dan pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Polsek Bosar Maligas Ringkus Pengedar Sabu dalam Operasi Kilat 2 Jam
Ia berharap mediasi lanjutan dapat dilakukan dengan kehadiran seluruh pihak.
“Semoga ada titik temu antara Lodowik dan marga Manurung bersama pemerintah desa,” ujarnya. (nsi)