Bupati Taput Usulkan Perampingan Dinas: 12 Dinas Digabung Jadi 6
Editor Satu• Kamis, 13 November 2025 | 14:20 WIB
Kantor Bupati Tapanuli Utara di Tarutung. Pemkab Taput mengusulkan perampingan sejumlah dinas untuk efisiensi anggaran dan kinerja pemerintahan.
DPRD Masih Bahas Usulan
TAPUT, METRODAILY – Bupati Tapanuli Utara, Jonius Hutabarat, mengusulkan perampingan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Taput. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan serta pengelolaan anggaran daerah.
Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Taput, Roy M. Lumbantobing, menjelaskan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Taput.
“Bupati Taput mengusulkan kepada DPRD perampingan sejumlah dinas dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan serta pengelolaan anggaran,” kata Roy kepada Mistar, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menekan pemborosan anggaran, termasuk biaya operasional dan belanja pegawai yang tidak perlu, sehingga dana dapat dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih prioritas.
Roy merinci, penggabungan dari 12 dinas menjadi 6 dinas tersebut meliputi:
Dinas Kesehatan digabung dengan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
Dinas Sosial digabung dengan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada dinas yang sama.
Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga akan digabung dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.
Roy menegaskan, penggabungan dan perampingan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Taput Reguel Simanjuntak menyebutkan bahwa usulan Pemkab Taput tersebut masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
“Usulan Pemkab Taput tentang perampingan dinas saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya. (net)