MEDAN, METRODAILY – Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPETSU) melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (11/11/2025).
Aksi itu menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menuding penyimpangan anggaran bersumber dari Alokasi Insentif Fiskal (AIF) Tahun 2024, terkait beberapa item kegiatan seperti: normalisasi sungai, pemeliharaan rutin sungai, konsultasi perencanaan konstruksi pengendalian banjir, drainase, dan pengamanan pantai.
Baca Juga: Ketum GAPKI Beberkan Strategi Industri Sawit Hadapi Regulasi Eropa dan Transisi Energi
Para pengunjuk rasa meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kadis PU Madina, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak lain yang terlibat.
Selain GMPETSU, pada hari yang sama, kelompok mahasiswa FAM SU (Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara) juga menggelar aksi demo. Mereka menyoroti dugaan penyimpangan oleh PT STA 88 di Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Menurut pengunjuk rasa, lahan kebun sawit PT STA 88 diduga tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, serta berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 125 Guru Madina Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Kehadiran kedua kelompok mahasiswa diterima oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Heriansyah SH. Kepada pengunjuk rasa disampaikan agar membuat laporan resmi ke Kejati Sumut melalui PTSP dengan dokumen pendukung yang lengkap.
Aksi tersebut menunjukkan tingginya kepedulian mahasiswa terhadap transparansi anggaran publik dan menekan pihak berwenang agar segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang terjadi. (sib)
Editor : Editor Satu