TEBINGTINGGI, METRODAILY - Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik dalam percepatan penurunan angka stunting, dan berhak menerima Dana Insentif Fiskal (DIF) sebesar Rp5,46 miliar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, dari Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 yang digelar di Aula J. Leimena, Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Walikota H. Iman Irdian Saragih didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr. Fitri Sari Saragih, saat menerima penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil penilaian ketat oleh Kementerian Keuangan, Kota Tebingtinggi ditetapkan sebagai salah satu daerah dengan kinerja terbaik di Provinsi Sumatera Utara dalam penanganan stunting, bersanding dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara.
Kota Tebingtinggi menjadi satu-satunya kota terbaik se-Sumatera Utara yang menerima penghargaan tersebut. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah konkret Pemko Tebingtinggi dalam percepatan penurunan stunting.
Pemerintah Pusat menilai bahwa program peningkatan gizi anak, edukasi kesehatan masyarakat, serta integrasi lintas perangkat daerah menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target nasional penurunan stunting menjadi 14,2% pada tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Presiden juga menekankan perlunya pendekatan kolaboratif lintas sektor agar program penanganan stunting berjalan efektif hingga ke tingkat keluarga.
“Program ini harus kita keroyok bersama. Kuncinya ada pada sinergi antara pusat dan daerah,” ujar Gibran di hadapan para menteri, kepala daerah, dan kader kesehatan masyarakat yang hadir.
Pemberian Dana Insentif Fiskal ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Percepatan Penurunan Stunting, sebagai bentuk dukungan dan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil menunjukkan hasil nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu