Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

SMPN 1 Rantau Utara Diduga Berdiri di Lahan Warga, Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi

Editor Satu • Selasa, 11 November 2025 | 12:33 WIB

Plank peringatan “Dilarang Masuk – KUHP 551 – 40 Meter” terlihat di area SMPN 1 Rantau Utara, lokasi yang tengah disoal ahli waris lahan.
Plank peringatan “Dilarang Masuk – KUHP 551 – 40 Meter” terlihat di area SMPN 1 Rantau Utara, lokasi yang tengah disoal ahli waris lahan.

LABUHANBATU, METRODAILY – Permasalahan kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Komplek SMP Negeri 1 Rantau Utara di Jalan Majapahit, Rantauprapat, diduga berdiri di atas tanah warga selama 50 tahun tanpa izin atau ganti rugi.

Keluarga almarhum Djawi Kromo, pemilik sah lahan seluas sekitar 350 meter persegi, mengaku sudah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara damai melalui dialog dengan Dinas Pendidikan Labuhanbatu, namun selalu berujung buntu.

“Sudah puluhan tahun kami coba selesaikan baik-baik, tapi tidak pernah ada kejelasan. Kami hanya meminta keadilan. Kalau tidak bisa dikembalikan, setidaknya ada ganti rugi yang pantas,” kata Zainuddin Syarif, kerabat ahli waris sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu periode 1992–1999, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Sepedamotor Bawa 23 Gram Sabu, Sepasang Pengedar Ditangkap di Labuhanbatu

Pihak keluarga menuntut Pemkab Labuhanbatu untuk:

Upaya konfirmasi ke pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Kepala Sekolah Rita Wati Adehannum Siregar sedang menerima tamu, sementara guru Mardiana menyatakan:

“Selama 25 tahun saya mengajar di sini, tidak pernah terdengar ada masalah tanah. Tapi lima tahun terakhir ini mulai muncul lagi isu tersebut. Kami berharap bisa segera diselesaikan dengan cara yang baik.”

Baca Juga: Guardiola Rayakan Laga ke-1.000 dengan Kemenangan Spektakuler

Pantauan di lokasi menunjukkan plank bertuliskan “Dilarang Masuk – KUHP 551 – 40 Meter” yang baru dipasang Kamis (6/11/2025), menarik perhatian publik dan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Andi Jaya Pohan, mengakui persoalan ini sudah lama terjadi dan belum terselesaikan pejabat sebelumnya:

“Kami membuka ruang untuk penyelesaian. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa kepala dinas sebelumnya. Kalau memang itu tanah warga, kenapa sejak awal pembangunan tidak ada penolakan?”

Baca Juga: Manchester City bikin Liverpool Terkapar 3-0

Terkait nilai ganti rugi, Andi menilai tawaran Rp3 juta/meter terlalu tinggi, sementara NJOP di kawasan tersebut hanya sekitar Rp300 ribu/meter. Meski demikian, negosiasi tetap mungkin jika ahli waris bisa menunjukkan bukti kepemilikan sah.

Dinas Pendidikan juga mengonfirmasi, tanah SMPN 1 Rantau Utara belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Labuhanbatu. Pengajuan ke BPN sempat ditolak karena sengketa yang ada.

Kondisi ini menunjukkan administrasi kepemilikan lahan sekolah lemah, berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Baca Juga: Inter Milan Gusur Napoli, Lautaro & Bonny Bawa Si Ular Menang 2-0 atas Lazio

Kasus ini menambah daftar panjang aset Pemkab Labuhanbatu tanpa kepastian hukum, menyoroti lemahnya pendataan dan pengamanan aset daerah.

Sengketa lahan SMPN 1 Rantau Utara menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan hak warga, dan pemerintah daerah harus segera menuntaskan konflik agraria yang berlarut hingga setengah abad. (smg)

Editor : Editor Satu
#Lahan SMPN 1 Rantau Utara #ahli waris #ganti rugi #Pemkab labuhanbatu