Beredar Surat Mutasi dari Plt Kepala BKD Simalungun, Ditegaskan Tidak Sah
Editor Satu• Kamis, 6 November 2025 | 16:06 WIB
Pemalsuan dokumen - Ilustrasi.
BKPSDM Klarifikasi: Surat Hoaks, Format dan NIP Tidak Sesuai Aturan
SIMALUNGUN – Masyarakat dan kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Simalungun dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan mutasi dan penataan di bidang pendidikan yang mengatasnamakan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun.
Surat bernomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025 itu ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas, dengan tanda tangan elektronik (TTE) Plt Kepala BKPSDM Jonrismantua Damanik.
Dalam isi surat disebutkan adanya “kebutuhan strategis dalam urusan kepegawaian dan administrasi di bidang pendidikan” serta permintaan agar pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Jonrismantua Damanik untuk verifikasi dan kelengkapan dokumen mutasi.
Surat serupa juga beredar dengan tujuan ke SD Negeri 095135 Sipolha, menimbulkan kebingungan di kalangan kepala sekolah dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, langsung mengeluarkan surat bantahan dan klarifikasi bernomor 000.8.3.4/482/2025.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Jonrismantua menegaskan bahwa dokumen mutasi yang beredar adalah tidak sah dan tidak diterbitkan oleh BKPSDM Kabupaten Simalungun.
“Sistematika penulisan surat edaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai, terutama dalam penggunaan jenis dan ukuran huruf yang tidak mengikuti pedoman Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Simalungun,” tegas Jonrismantua.
Ia menjelaskan, terdapat kekeliruan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum, serta BKPSDM belum pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan maupun melakukan koordinasi terkait mutasi sebagaimana disebut dalam surat tersebut.
Selain itu, barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tercantum di surat palsu itu hanya memuat informasi jabatan, nama, pangkat/golongan, dan NIP, bukan verifikasi isi dokumen.
Jonrismantua juga menegaskan bahwa nomor telepon yang tercantum dalam surat (0913-1667-859) bukan miliknya.
“Informasi dalam surat tersebut tidak dapat dibenarkan. Kepada pihak-pihak yang menerima atau mengetahui surat tersebut agar tidak menanggapi atau mempercayainya,” imbuhnya.
Surat bantahan resmi BKPSDM tersebut ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah, Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, untuk memastikan tidak ada ASN yang terpengaruh oleh surat hoaks itu.
BKPSDM mengimbau seluruh ASN dan tenaga pendidik agar selalu melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKPSDM Kabupaten Simalungun jika menerima surat mutasi atau dokumen resmi yang mencurigakan. (Esa)