MADINA, METRODAILY – Merasa dibohongi selama 17 tahun, perwakilan warga dari tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Batahan mendatangi Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), H. Erwin Efendi Lubis, Senin (3/11).
Mereka mengadukan belum direalisasikannya janji pembangunan kebun plasma oleh PT PR sejak perjanjian dibuat pada 2008.
Lurah Pasar Baru Batahan menjelaskan, perjanjian antara PT PR dengan perwakilan desa dan kelurahan serta camat, yang ditandatangani di Kantor Bupati Madina pada 12 Agustus 2008 serta disaksikan TP3K Mandailing Natal, tidak kunjung dipenuhi hingga kini.
“Surat perjanjian dibuat tahun 2008, namun hingga 2025 ini perjanjian belum terwujud,” ujar Lurah Pasar Baru Batahan di hadapan Ketua DPRD dan wartawan.
Dalam kesepakatan tersebut, PT PR menyerahkan bantuan Rp100 juta sebagai pago-pago untuk masyarakat, serta berjanji membangun kebun plasma seluas 200 hektare — masing-masing 50 hektare untuk empat desa/kelurahan.
Perjanjian di hadapan notaris ditargetkan maksimal dua tahun sejak MoU, namun tak pernah terealisasi.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis menyebut banyak kejanggalan terkait kehadiran PT PR.
“DPRD akan segera menggelar rapat, kemudian RDP dengan pemerintah, pihak PT PR, dan meninjau langsung ke lapangan,” tegas Erwin.
Warga berharap DPRD turun tangan dan memastikan perusahaan menepati kewajibannya kepada masyarakat. (Net)