Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sindikat Curanmor Digulung di Humbahas, Motor Dijual Rp1 Juta di Ladang

Edi Saragih • Senin, 3 November 2025 | 17:08 WIB
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Humbahas bersama barang bukti empat sepeda motor.
Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Humbahas bersama barang bukti empat sepeda motor.

HUMBAHAS, METRODAILY — Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Doloksanggul.

Dua pelaku masing-masing seorang pencuri dan seorang penadah berhasil ditangkap, beserta empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F.M. Siahaan, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban AS (33) memarkirkan motornya di depan sebuah toko di Jalan Sentosa, Doloksanggul, Jumat (31/10/2025) pukul 15.00 WIB.

Saat kembali sekitar satu jam kemudian, sepeda motornya telah hilang.

“Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial PPS (33),” ujar Iptu Jhon, Senin (3/11/2025).

Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku PPS ditangkap di salah satu loket angkutan umum di Doloksanggul.

Dari pemeriksaan, PPS mengakui telah mencuri empat sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda seperti depan Gereja Katolik Doloksanggul, Gereja HKBP Kota, dan Jalan Rikardo Doloksanggul.

PPS juga mengakui seluruh motor hasil curiannya dijual kepada penadah berinisial MAS (33) warga Desa Bonanionan dengan harga Rp1 juta per unit.

Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak dan mengamankan MAS di Desa Hutagurgur pada Sabtu (1/11) pukul 00.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan empat unit motor yang disembunyikan di sebuah ladang.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Jhon.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. PPS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara MAS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rel/sya)

Editor : Metro-Esa
#Polres Humbahas #curanmor