PADANGLAWAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) menjatuhkan sanksi tegas kepada sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena pelanggaran disiplin.
Dua ASN dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan. Selain itu, dua ASN lainnya mendapat sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama masing-masing 12 bulan dan 9 bulan.
Adapun lima pegawai lainnya—terdiri dari empat ASN dan satu PPPK—sedang dalam proses pemberhentian gaji sementara.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas, Kholil Siregar, menanggapi pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Kholil, penegakan disiplin ASN merupakan langkah strategis yang harus diterapkan secara konsisten. Ia juga menegaskan pentingnya keteladanan pimpinan OPD dalam memastikan kepatuhan pegawai.
“Dalam dua tahun terakhir penegakan disiplin sempat terabaikan, sehingga terjadi banyak pelanggaran seperti bolos. Penegakan harus dimulai dari pimpinan,” tegasnya.
Sanksi ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya.
Kholil berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. (Net)
Editor : Editor Satu