MEDAN, METRODAILY — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas maksimal 3.000 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) per hari untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2026, sebagai penyesuaian teknis pelaksanaan Program MBG TA 2025.
Kepala BGN Wilayah Sumut, Agung Kurniawan, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang jumlah penerima manfaat MBG pada tiap SPPG untuk memastikan pemerataan layanan.
“Sudah diperintahkan pimpinan agar pembagian merata. Kita akan tinjau SPPG dan lakukan sosialisasi terkait aturan baru ini,” ujar Agung, Minggu (2/11).
Menurut Agung, pembatasan bertujuan menjaga kualitas makanan dan mencegah kelebihan kapasitas produksi di dapur layanan.
Ia mencontohkan, ada SPPG yang melayani 3 sekolah namun total penerima sudah melebihi 3.000 porsi, sementara ada yang melayani 5–6 sekolah namun jumlahnya masih di bawah batas.
“Kalau ada yang melebihi kapasitas, penerima manfaat akan dialihkan ke SPPG lain,” jelasnya tanpa merinci lokasi SPPG yang kelebihan beban.
Agung menambahkan, kondisi lapangan seperti jarak antar sekolah dan minimnya dapur layanan membuat pemerataan membutuhkan waktu. “Sosialisasi tetap dilakukan. Namun 3.000 porsi per SPPG per hari tetap akan dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menuturkan kapasitas awal ditetapkan 2.500 porsi dan bisa naik ke 3.000 porsi jika SPPG memenuhi syarat sumber daya manusia, termasuk juru masak bersertifikasi LSP.
Ia menegaskan kebijakan ini untuk menjamin mutu layanan dan keamanan pangan program MBG. (Net)
Editor : Editor Satu