Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembangunan Jalan Desa Sejahtera Jadi Sengketa, Warga Klaim Tanah Belum Dihibahkan

Editor Satu • Minggu, 2 November 2025 | 09:25 WIB

 

Warga Desa Sejahtera memprotes pembangunan jalan dana desa di atas lahan pribadi, Jumat (31/10/2025).
Warga Desa Sejahtera memprotes pembangunan jalan dana desa di atas lahan pribadi, Jumat (31/10/2025).

SIMALUNGUN, METRODAILY — Proyek pembangunan jalan di Desa Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menuai sengketa. Seorang warga, S. Purba, mengklaim lahan yang akan dijadikan jalan umum merupakan tanah miliknya dan belum pernah dihibahkan kepada pemerintah desa.

S. Purba mengatakan pembangunan jalan menggunakan dana desa 2025 itu dilakukan tanpa persetujuannya sebagai pemilik lahan.

“Tanah itu milik saya. Kenapa kepala desa dan masyarakat mau bangun jalan umum di tanah saya? Seharusnya kepala desa membantu masyarakat, bukan membuat masalah,” ujar Purba, Jumat (31/10/2025).

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menjadi sorotan publik.

Purba menjelaskan jalan setapak di samping rumahnya itu memang selama ini digunakan warga untuk menuju makam dan persawahan. Namun ia menegaskan tidak pernah menyetujui apabila jalan tersebut dijadikan jalan umum permanen.

“Selama ini warga melintas, kita tidak larang karena kita punya hati kepada masyarakat. Tapi jangan dijadikan jalan umum tanpa persetujuan,” katanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sejahtera Lambok Sidabutar menyampaikan pembangunan jalan tersebut telah dibahas dalam musyawarah desa. Ia menyebut proyek jalan di lokasi tersebut akan dialihkan demi menghindari polemik.

“Kami sudah musyawarahkan dengan Maujana, dan akan mengalihkan kegiatan ke Dusun 3 pada jalan produksi tani tanah wakaf. Masih proses perubahan APB Nagori dan pembuatan RAB perubahan,” jelas Lambok saat dihubungi.

Ia menambahkan belanja barang tidak dapat dilakukan jika kegiatan masih dalam masalah karena mekanisme anggaran desa menggunakan sistem transfer ke penyedia. (Nsi)

 

Editor : Editor Satu
#jalan desa #kepemilikan tanah