GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli yang diduga melibatkan Kepala Lapas Tonggo Butar Butar terus menuai sorotan publik. Hingga kini, langkah tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI masih dinanti banyak pihak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tengah berjalan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kemenimipas Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa posisi Kalapas Tonggo Butar Butar telah dicopot sementara untuk memberi ruang bagi pemeriksaan yang objektif.
“Sudah ditarik Kalapasnya, sementara diganti Pelaksana Harian sampai pemeriksaan tuntas. Kalau terbukti, pasti kita ganti,” ujar Agus Andrianto, yang juga mantan Wakil Kepala Polri, melalui pesan singkat yang diterima media ini.
Pernyataan Agus menjawab desakan berbagai kalangan di Kepulauan Nias, termasuk aktivis mahasiswa dan tokoh masyarakat, yang menuntut pencopotan permanen serta proses hukum terhadap Kalapas tersebut. Mereka menilai tindakan kekerasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kemanusiaan dan pembinaan bagi para warga binaan.
Menanggapi hal itu, Agus meminta publik bersabar menunggu hasil investigasi resmi dari Kantor Wilayah Kemenimipas Sumut. “Nanti lihat hasil investigasi dari Kakanwil,” katanya singkat.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli, Eben Haezer Depari, membenarkan bahwa Tonggo Butar Butar dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Kanwil Kemenimipas Medan pada Rabu, 29 Oktober 2025.
“Beliau akan menjalani sidang kode etik di Kanwil Medan,” ujar Depari kepada MetroDaily pada Senin (27/10/2025).
Sumber media ini dari Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, sidang kode etik kepada Tonggo Butar Butar, hinggw saat ini belum rampung. "Belum selesai bang, masih proses," kata sumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Kemenimipas dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan pemasyarakatan. Publik berharap, penyelesaian kasus ini dilakukan secara transparan dan memberikan efek jera agar kekerasan di dalam lembaga pemasyarakatan tidak kembali terulang. (al)
Editor : Leo Sihotang