Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Peradi Minta Polisi Tangkap Segera Pelaku Pemukulan Advokat di Madina

SAMMAN • Kamis, 30 Oktober 2025 | 19:50 WIB

SIDIMPUAN, METRODAILY-Seorang advokat di Kabupaten Mandailing Natal dianiaya oleh suami dari kliennya, Rabu (29/10/2025) sore, usai sidang di Pengadilan Agama Panyabungan.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun kemudian bereaksi, dan meminta kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku.

Ketua DPC Peradi Padangsidimpuan Syamsir Alam Nasution SH MH menyampaikan keprihatinannya atas penganiayaan terhadap advokat yang tengah bertugas.

Sebagaimana Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat harus dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya.

Peradi Padangsidimpuan, yang membawahi wilayah Padangsidimpuan, Kabupaten Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan ini, akan melakukan langkah hukum dalam pembelaan terhadap advokat.

“Perkara (pemukulan) ini diambil organisasi. Sembari proses pelaporan, kita meminta kepolisian segera menindaklanjuti dengan menangkap langsung pelakunya,” katanya.

Penahanan pelaku pemukulan harus segera dilakukan, alasannya kata Syamsir Alam, aksi-aksi biadab seperti ini akan mengganggu profesi advokat sebagai bagian dari ksatria hukum, selain hakim, jaksa dan polisi.

“Kita khawatir, hal-hal biadab seperti ini akan muncul lagi dan mengganggu profesi advokat sebagai bagian dari kstaria hukum,” tegas Syamsir.

Sementara itu, Solahuddin Hasibuan SH, advokat yang menjadi korban pemukulan, menerangkan awal kronologi tindak kekerasan yang menimpanya.

Rabu sore, usai sidang pembuktian dalam perkara gugatan cerai kliennya di Pengadilan Agama Panyabungan, ia dicegat suami kliennya saat hendak keluar ruang sidang.

“Pas di depan pintu ruang sidang, saya sudah diberhentikannya. ‘Anjing kau!’, katanya. Saya respons, ‘apa kau bilang?’. ‘Melawan kau’, katanya langsung menendang saya,” ulas Solahuddin, Kamis (30/10/2025).

Begitu ditendang, dan dilerai petugas sidang. Solahuddin mundur, namun kembali pelaku menghampiri. Pelaku yang diketahui sebagai AZN, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina, lantas memukulnya bertubi-tubi. Hingga dilerai oleh panitera dan petugas di PA Panyabungan itu.

“Setelah saya tersudut, saya cari perlindungan dengan posisi yang agak luas. Di situlah, saya dipukulnya, dicekiknya. Datanglah panitera pengadilan, ditariknya dia, saya pun terhempas ke samping,” beber Solahuddin.

Usai penganiayaan itu, AZN masih juga menunggu Solahuddin di depan pintu gedung PA Panyabungan. Dan berteriak, mengancam Solahuddin.

“Pas di luar pintu gedung, ‘ku tunggu kau di luar ya, ku bunuh kau’ katanya,” terang Solahuddin.

Solahuddin Hasibuan SH dalam proses pelaporan, Rabu (29/10/2025) di Polsek Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. (Ist)
Solahuddin Hasibuan SH dalam proses pelaporan, Rabu (29/10/2025) di Polsek Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. (Ist)

Karena ancaman itu didengar oleh hakim dan petugas pengadilan. Solahuddin sementara diamankan di ruangan hakim PA Panyabungan. Sembari menunggu situasi aman dan kondusif, yang dipastikan petugas pengadilan.

Solahuddin kemudian dapat meninggalkan PA Panyabungan pada pukul 17.30 Wib. Satu setengah jam setelah keributan itu. Ia lantas berkonsultasi dengan rekan sejawatnya, kemudian membuat pelaporan di Polsek Panyabungan.

Akibat pemukulan itu. Solahuddin sendiri mengalami luka pada bagian bawah mata kanan, dan di bagian bawah bibir.

Dari Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/148/X/2025/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tertanggal 29 Oktober 2025. Kapolres Madina melalui Kasi Humas Ipda Fahrul Sya’ban Simanjuntak kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa itu.

“Saat ini Polsek sedang melakukan pemeriksaan sesuai tahapan regulasi penyidikan”, sebut Fahrul, sebagaimana yang diteruskan kepada wartawan.

Terkait laporan korban, pihak kepolisian sudah melakukan langkah awal antara lain, mengecek TKP, mencatat dan memeriksa saksi-saksi, mengambil pemeriksaan visum et repertum.(san)

Editor : Editor Satu
#perceraian #peradi #advokat