Perda RTRW Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan, Pembangunan Kota Menuju EMAS
Editor Satu• Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama pimpinan DPRD mensyahkan Ranperda Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai 2025-2045.
TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045, Kamis (23/10/2025), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai.
Pengesahan ini menjadi landasan hukum strategis untuk pembangunan kota selama dua dekade ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua Safri Sahputra, serta dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Tanjungbalai.
Dalam rapat, pendapat akhir seluruh fraksi DPRD disampaikan, termasuk Fraksi Garda Persatuan, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Amanat NKRI, dan Garda Persatuan.
Setelah itu, Ketua DPRD menanyakan kesepakatan pengesahan Ranperda, dan seluruh anggota DPRD menyatakan setuju menjadikan RTRW sebagai Perda Kota Tanjungbalai.
Wali Kota Mahyaruddin Salim menegaskan, tujuan utama pengesahan Perda RTRW adalah mengelola tata ruang secara berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Proses ini adalah bukti sinergi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk membangun Tanjungbalai yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan bahwa penetapan Perda RTRW bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk memperkuat pelaksanaan tata ruang yang adaptif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah menjalankan amanat Perda dengan tanggung jawab dan disiplin, agar penataan ruang dan pembangunan kota dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
“Dengan persetujuan ini, tata kelola pemerintahan dan pembangunan wilayah Kota Tanjungbalai akan lebih fokus, sinergis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambah Mahyaruddin.
Pengesahan Perda RTRW juga merupakan bukti kolaborasi antara Pemerintah Kota dan DPRD sebagai mitra sejajar. Pemerintah mengajukan Ranperda, sedangkan DPRD membahas, menyetujui, dan membentuk Perda bersama Wali Kota, sehingga tercipta kepastian hukum dan pedoman arah pembangunan kota selama 20 tahun ke depan.(rel/gia)