Penghuni Blok A Meradang, Dugaan Diskriminasi Pemutusan Listrik Mencuat
TAPTENG, METRODAILY — Puluhan warga penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Feisal Tanjung, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dibuat geram setelah aliran listrik mereka tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan, Senin (27/10/2025) pagi.
Diduga, pemadaman mendadak ini dilakukan sepihak oleh PLN, yang disebut-sebut menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapteng.
Surat yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Perkim, Zamil Tua P. Panggabean, tertanggal 17 Oktober 2025, bernomor 600.21/463/DPKP/X/2025, berisi tentang kewajiban penghuni Rusunawa dengan ancaman sanksi administratif berupa pemutusan listrik bagi penghuni yang melanggar atau menunggak sewa.
Baca Juga: Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas: Dua Jaksa Ditunjuk Kawal Penyelidikan
Meski demikian, warga menilai tindakan pemadaman ini tidak adil dan tebang pilih. Berdasarkan informasi di lapangan, pemutusan listrik hanya terjadi di Blok A, sementara blok lainnya yang juga memiliki tunggakan sewa tidak mengalami hal serupa.
“Ini aneh, kenapa cuma Blok A yang dipadamkan? Padahal di Blok B juga banyak yang menunggak sewa,” ujar salah seorang penghuni Rusunawa Blok A yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, pemutusan itu dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari PLN maupun pengelola Rusunawa.
Baca Juga: Pemkab Madina Salurkan 24,75 Ton Bibit Jagung untuk 150 Kelompok Tani
Sejumlah warga yang terdampak menegaskan bahwa mereka rutin membayar tagihan listrik langsung ke PLN, sehingga merasa tidak pantas jika aliran diputus akibat tunggakan sewa rumah.
“Kami bukan tidak bayar listrik. Setiap bulan kami bayar ke PLN. Jadi apa hubungannya dengan sewa rumah? Ini jelas merugikan kami,” tegas seorang warga dengan nada kesal.
Ia juga mendesak PLN memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas pemadaman yang dianggap sepihak dan tidak prosedural tersebut.
Pengelola Enggan Berkomentar
Sementara itu, pihak pengelola Rusunawa Pandan belum mau memberikan keterangan rinci ketika dikonfirmasi wartawan.
“Kami hanya menjalankan instruksi. Silakan datang ke kantor untuk informasi lebih lanjut,” kata salah satu petugas pengelola singkat.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan dan BPS Teken MoU Penguatan Data Statistik Daerah
Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak PLN maupun Dinas Perkim Tapteng belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum pemadaman listrik dan alasan hanya Blok A yang terkena dampak.
Para penghuni kini meminta Bupati Tapanuli Tengah turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar listrik segera menyala kembali.
“Kami warga kecil cuma minta keadilan. Kalau memang salah, tolong diberi teguran, bukan diputus listriknya begitu saja,” ujar warga lainnya.
Warga juga mengancam akan menggelar aksi protes ke kantor PLN Pandan bila pemadaman tidak segera ditangani dan aliran listrik tidak kembali normal. (net)
Editor : Editor Satu