Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Proyek Rp 69,9 Miliar, Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Diduga Tanpa Dasar Hukum

Editor Satu • Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Bangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah tampak terbengkalai di tengah lahan kosong. Proyek senilai Rp69,9 miliar ini disorot Indonesian Audit Watch karena dinilai tanpa dasar hukum.
Bangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah tampak terbengkalai di tengah lahan kosong. Proyek senilai Rp69,9 miliar ini disorot Indonesian Audit Watch karena dinilai tanpa dasar hukum.

Proyek multiyears 2020–2022 senilai hampir Rp70 miliar di Tapanuli Tengah dinilai cacat hukum dan berpotensi korupsi.

 

TAPTENG, METRODAILY — Skandal baru mengguncang Tapanuli Tengah. Proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng senilai Rp69,9 miliar yang dimulai sejak 2020 kini terbengkalai dan disorot publik.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa proyek tahun jamak (multiyears) tersebut dibangun tanpa dasar hukum yang sah.

“Proyek itu cacat hukum sejak awal. Tidak ada dasar Perda. Ini pelanggaran berat dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Kapolsek Aek Natas Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying

Iskandar menjelaskan, berdasarkan Pasal 92 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun faktanya, proyek Kantor Bupati Tapteng tetap dianggarkan dari 2020 hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir di tahun yang sama.

“Tidak ada Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” tegasnya.

Menurut IAW, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD.

Baca Juga: Polsek Na IX-X Goes To School di SMA Negeri 1: Stop Tawuran, Hindari Bullying

Dana Cair, Kantor Tak Jadi

Proyek senilai Rp69,9 miliar itu disebut cacat hukum secara formil dan materil.
Dana publik telah dikucurkan, tetapi bangunan kantor tak kunjung rampung dan tak bisa difungsikan.

“Ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena ada unsur memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara,” jelas Iskandar.

IAW menilai, kasus ini menjadi contoh nyata kerusakan sistemik dalam birokrasi daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang mandek.

“Inspektorat, TAPD, dan DPRD seolah kehilangan fungsi pengawasan. Semua diam ketika aturan dilanggar terang-terangan,” sindirnya tajam.

Baca Juga: Terlibat Judi, Kepala Desa Tinggi Raja Segera Disidang di PN Kisaran

Iskandar memaparkan, Permendagri 77/2020, turunan langsung dari PP 12/2019, secara tegas mewajibkan:

  1. Semua kegiatan multiyears harus memiliki Perda khusus.

  2. Penganggaran wajib disetujui bersama kepala daerah dan DPRD.

  3. Pembayaran hanya boleh berdasarkan dokumen resmi seperti DPA, SPD, dan SPM.

Namun, mekanisme tersebut tidak dijalankan di Tapteng. Akibatnya, setiap pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah bisa dimintai pertanggungjawaban pribadi sesuai UU Keuangan Negara.

“Artinya, seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran cacat hukum wajib bertanggung jawab penuh,” tegas Iskandar.

Baca Juga: Terlibat Judi, Kepala Desa Tinggi Raja Segera Disidang di PN Kisaran

Indonesian Audit Watch meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut tuntas proyek tersebut.
Ada tiga langkah yang diusulkan IAW:

  1. Audit seluruh kontrak multiyears 2020–2022 yang tidak memiliki dasar Perda.

  2. Telusuri pejabat penandatangan dokumen anggaran dan proses hukum sesuai tanggung jawab jabatan.

  3. Terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika ditemukan aliran dana atau indikasi memperkaya pihak tertentu.

“Kejati harus mempublikasikan hasil penyidikan agar publik tahu sejauh mana uang rakyat diselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga: Kedapatan Curi Motor di Halaman Masjid, Pemuda 19 Tahun Dihajar Massa di Labuhanbatu

Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan membuktikan bahwa audit bukan sekadar formalitas, tetapi upaya pemulihan sistemik keuangan daerah.

Iskandar menegaskan bahwa keadilan bukan hanya menjatuhkan hukuman, tetapi juga memastikan uang negara kembali dan sistem diperbaiki.

“Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang hilang. Transparansi bukan ancaman bagi hukum, tapi benteng kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga: Konsolidasi BEM Nus di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi: Sentil Jalan Rusak hingga Narkoba

Menurutnya, Kejati Sumut kini memiliki momen krusial untuk menjadi tolok ukur nasional dalam penegakan hukum berbasis audit dan akuntabilitas.

Kasus Kantor Bupati Tapteng disebut sebagai cermin nasional, bagaimana pelanggaran keuangan daerah bukan akibat ketidaktahuan, melainkan keberanian menabrak aturan.

“PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 sudah sangat jelas. Yang hilang hanya integritas dan kemauan politik untuk menegakkannya,” pungkas Iskandar. (net)

Editor : Editor Satu
#Proyek Kantor Bupati #proyek mangkrak