JAKARTA, METRODAILY — Di tengah kesibukannya sebagai jaksa, Andri Ridwan, SH MH, berhasil mempertahankan disertasinya dan menyandang gelar Doktor Hukum predikat Cumlaude di Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syeh Nurjati Cirebon, Sabtu (25/10/2025).
Disertasinya berjudul: “Kewenangan Kejaksaan dalam Menerapkan Keadilan Restoratif Justice Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Positif di Indonesia dan Maqashid Syari’ah.”
Dalam ujian terbuka, Andri tampil tenang dan percaya diri, menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan tujuh profesor dan tiga doktor dari berbagai universitas di Indonesia. Ujian tertutup juga dihadiri Jampidum, Prof Dr Asep Nana Mulyana, sebagai oponen penguji.
Baca Juga: Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi di Masjid & Gereja
“Alhamdulillah, seluruh penguji dan promotor menyatakan saya berhak menyandang gelar Doktor,” ujar Andri. Ia menambahkan, para penguji berharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi praktisi hukum, pemerintah, dan Kejaksaan.
Para profesor menekankan pentingnya integrasi penegakan hukum berbasis Maqashid Syari’ah, khususnya dalam kasus narkotika, untuk menciptakan pendekatan hukum yang humanis dan bermanfaat bagi umat.
Menariknya, Andri Ridwan baru sehari sebelumnya dilantik sebagai Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.
Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Lomba Burung Berkicau Piala Dandim 0208/Asahan, Berhadiah Motor
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Stabat, Sumatera Utara.
Prestasi ini sekaligus menunjukkan kombinasi keunggulan akademik dan profesionalisme di bidang hukum yang jarang ditemui, menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum di Indonesia. (sya)
Editor : Editor Satu