Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Masyarakat Sekitar HGU Perkebunan PTPN IV Unit Bah Jambi Minta Plasma

Leo Sihotang • Senin, 27 Oktober 2025 | 11:48 WIB
Kebun bah Jambi.
Kebun bah Jambi.

SIMALUNGUN, METRODAILY- Masyarakat sekitar perusahaan kebun pengguna HGU yang terdampak oleh kebun itu, butuh plasma untuk pendongkrak ekonomi rakyat.
Ini adalah amanat undang -undang.


Sebaiknya ini ditata, karena ini kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar kebun. Aturan tertuang dalam beberapa tegulasi antara lain: Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan yang mewajibkan peresuhaan perkebunan untuk bermitra dengan masyarakat sekitar.

Peraturan menteri pertanian nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma 20 % dari luas HGU.

Kewajiban plasma ini bertujuan untuk bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaatnya bagi masyarakat.

Tutung, Kepala Desa Moho Kecamatan Bah Jambi Kabupaten Simalungun, Jumat (24/10/2025) mengatakan, pihak Perkebunan PTPN IV Unit Bah Jambi tidak merelasikan peraturan yang dibuat Pemerintah sehingga masyarakat terkendala dalam perekonomian.

Yang nerima manfaat warga mandailing, berapa luas di Mandailing, ya luasnya sesuai dengan luas di kebun Bah Jambi, tapi tak ada plasmanya.

"Jawabannya tidak sesuai dengan objek, yang dipertanyakan di Bah Jambi, yang dijawab di Mandailing," sebutnya.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak PTPN IV Unit Bah Jambi melalui seluler, mengatakan bahwa pihaknya sudah punya kebun plasma di mandailing. (NSi)

Editor : Leo Sihotang