ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan PT Agra Mestika Sejahtera (AMS) di Desa Rahuning 1, Kecamatan Rahuning, belum memiliki izin usaha maupun operasional. Hal ini disampaikan sejumlah pejabat terkait, Selasa (21/10/2025).
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Akhyar Samosir, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terhadap PT AMS di Desa Rahuning 1.
Senada, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Zulfikar, menegaskan tidak ada rekomendasi lingkungan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap PT AMS,” tegas Zulfikar.
Baca Juga: Asri Welas Jalani Operasi Facelift dan Tummy Tuck di Korea
Camat Rahuning, Mhd Yasir, SH, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung ke lokasi, PT AMS memang belum memiliki izin usaha maupun izin operasional.
“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kecamatan Rahuning menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha PT AMS sampai izin lengkap diterbitkan,” jelas Yasir.
Pihak kecamatan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha agar melengkapi perizinan usaha secara resmi, agar operasional dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan pemerintah. (ded)
Editor : Editor Satu