Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT AMS di Rahuning 1 Belum Punya Izin, Usaha Dihentikan Sementara

Editor Satu • Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:35 WIB

Petugas Pemkab Asahan memeriksa lokasi PT AMS di Desa Rahuning 1 setelah dipastikan belum memiliki izin usaha dan operasional.
Petugas Pemkab Asahan memeriksa lokasi PT AMS di Desa Rahuning 1 setelah dipastikan belum memiliki izin usaha dan operasional.

ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan PT Agra Mestika Sejahtera (AMS) di Desa Rahuning 1, Kecamatan Rahuning, belum memiliki izin usaha maupun operasional. Hal ini disampaikan sejumlah pejabat terkait, Selasa (21/10/2025).

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Asahan, Akhyar Samosir, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terhadap PT AMS di Desa Rahuning 1.

Senada, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Zulfikar, menegaskan tidak ada rekomendasi lingkungan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
“Kita tidak ada mengeluarkan rekomendasi apapun terhadap PT AMS,” tegas Zulfikar.

Baca Juga: Asri Welas Jalani Operasi Facelift dan Tummy Tuck di Korea

Camat Rahuning, Mhd Yasir, SH, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung ke lokasi, PT AMS memang belum memiliki izin usaha maupun izin operasional.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Kecamatan Rahuning menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha PT AMS sampai izin lengkap diterbitkan,” jelas Yasir.

Pihak kecamatan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha agar melengkapi perizinan usaha secara resmi, agar operasional dapat berjalan lancar dan sesuai peraturan pemerintah. (ded)

Editor : Editor Satu
#pemkab asahan #Belum Punya Izin Usaha #asahan #izin operasional