Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ephorus HKBP Desak Kapolda Tindak Pembalak Liar di Humbahas

Editor Satu • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:50 WIB

 

Ephorus HKBP Pdt Dr Viktor Tinambunan saat menyampaikan seruan penyelamatan hutan Humbahas.
Ephorus HKBP Pdt Dr Viktor Tinambunan saat menyampaikan seruan penyelamatan hutan Humbahas.

HUMBAHAS, METRODAILY — Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Viktor Tinambunan ST mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap maraknya penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Ia meminta agar aparat tidak menjadi pelindung para pelaku perusakan hutan.

Viktor menyampaikan sikap gereja tersebut melalui pesan WhatsApp kepada media, Senin (20/10), setelah melihat kegelisahan masyarakat atas aktivitas pengangkutan kayu dalam jumlah besar yang masih berlangsung di berbagai titik wilayah Humbahas.

Baca Juga: Rokok Ilegal Membanjiri Sibolga–Tapteng, Bea Cukai Tindak Jaringan Pemasok

“Penebangan liar merusak ekosistem, menurunkan debit air, dan mempercepat pemanasan global. Aparat dan pemerintah jangan melindungi pelaku. Tegakkan hukum!” tegas Ephorus.

Sebelumnya, HKBP sudah menyuarakan penolakan dan kecaman terhadap dugaan perusakan lingkungan, termasuk menyerukan penutupan PT Toba Pulp Lestari dan menemui pejabat kementerian serta Dinas Kehutanan untuk menyampaikan aspirasi jemaat.

Viktor menegaskan, hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dijaga, bukan dieksploitasi demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Baca Juga: Menko Muhaimin Hadiri Puncak Hari Santri Nasional di Barus

“Bumi bukan sekadar sumber ekonomi. Ketika hutan ditebang, air mengering dan udara memanas, maka kehidupan kita sendiri yang terancam,” ujarnya.

Ia juga menolak dalih legalitas yang dijadikan tameng pembenaran penebangan. “Tidak ada izin yang membenarkan perusakan ciptaan Allah. Jika ada izin, tinjau ulang!”

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbahas juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut menindak jaringan pembalakan liar yang diduga “kebal hukum” dan terus mengangkut kayu bulat menggunakan truk di sejumlah ruas daerah.

Baca Juga: Waspada! Marak Penipuan Mengatasnamakan TASPEN, Pensiunan ASN Jadi Target Utama

AMK menilai lemahnya penegakan hukum merugikan negara, memicu bencana ekologis, dan membuat kepercayaan publik terhadap aparat merosot.

“Langkah tegas sangat ditunggu publik. Bongkar sampai ke aktor utamanya, bukan hanya sopir atau pengecut di lapangan,” ujar Ketua Dewan Pembina AMK, Tumpal Sirait.

Dampak Lingkungan

Aktivitas pembalakan liar dinilai menyebabkan potensi hilangnya penerimaan negara dan memperbesar ancaman banjir, longsor, hilangnya habitat, serta degradasi kualitas tanah dan air.

Baca Juga: Rakerda Perdana, SMSI Padangsidimpuan Siap Perkuat Jurnalis Digital Berintegritas

HKBP menegaskan akan terus bersuara mengawal isu lingkungan sebagai wujud panggilan iman.

“Suara rakyat beriman adalah suara hati Allah. Hukum harus melindungi bumi, bukan keserakahan,” tutup Ephorus. (gam)

Editor : Editor Satu
#pembalak liar #humbahas #Ephorus HKBP #kapolda