Larang Warga Binaan Menikah, Kepala Panti Sosial Dikecam Keras
Editor Satu• Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:10 WIB
Bangunan UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi, lokasi polemik larangan warga binaan menikah.
PALAS, METRODAILY – Kebijakan Kepala UPT Pelayanan Sosial Wanita Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi, SF, di bawah Dinas Sosial Sumatera Utara (Sumut), menuai kecaman luas.
Ia dituding melanggar hak asasi manusia karena melarang warga binaan menikah, padahal tidak ada aturan hukum yang membolehkan hal tersebut.
Penolakan tersebut dialami RS, pemuda asal Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), yang hendak menikahi kekasihnya, BR — warga binaan yang terjaring razia Satpol PP Paluta pada 29 September 2025 dan harus menjalani pembinaan selama enam bulan.
Saat RS datang untuk mengurus pernikahan secara resmi, pihak panti justru menolak dengan alasan “warga binaan dilarang menikah selama masa pembinaan.”
“Saya sudah datang ke panti, sudah temui Kepala UPT, bahkan ke Dinas Sosial Sumut. Tapi tetap ditolak tanpa dasar hukum,” ujar RS, Senin (20/10).
RS menilai tindakan Kepala UPT sangat sewenang-wenang, karena tidak ada satu pun regulasi — baik Permensos, undang-undang, maupun aturan internal panti — yang menyatakan pernikahan boleh dilarang.
“Ini panti sosial, bukan penjara. Tunangan saya bukan narapidana. Kalau menikah, dia menjadi tanggung jawab saya, bukan negara,” tegasnya.
Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga.
RS menyatakan akan melaporkan Kepala UPT ke Gubernur Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan hanya soal cinta, ini soal hak warga negara. Tidak ada pejabat yang boleh melarang orang menikah,” katanya geram.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Sosial Sumut Asren Nasution belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sidang etika dan penelusuran kebijakan panti kini menjadi tuntutan publik, karena peristiwa ini dianggap sebagai preseden buruk bagi perlindungan hak warga binaan sosial di Indonesia. (net)