Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ajudan Wabup Dicopot Diam-diam, Pengamat: Tunjukkan Wujud Kekuasaan!

Editor Satu • Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:50 WIB

 

Pengamat FISIP UHN, DR Jonson Rajagukguk, menilai penonaktifan ajudan Wabup Humbahas sebagai bentuk pertunjukan kekuasaan.
Pengamat FISIP UHN, DR Jonson Rajagukguk, menilai penonaktifan ajudan Wabup Humbahas sebagai bentuk pertunjukan kekuasaan.

HUMBAHAS, METRODAILY – Polemik penonaktifan ajudan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Fricilia Damanik, terus bergulir dan memantik sorotan publik.

Pengamat politik dari Universitas HKBP Nommensen, DR Jonson Rajagukguk S.Sos, SE, MAP, menilai kebijakan Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan yang memindahkan ajudan tanpa sepengetahuan Wabup Junita Rebeka Marbun, adalah cerminan pertunjukan kekuasaan.

“Ini memperlihatkan gaya struggle power. Harusnya Bupati dan Wakil berada dalam posisi kesetaraan, bukan mempertontonkan kekuasaan,” tegas Jonson, Senin (…).

Baca Juga: PSBD–FSBL di Asahan Cetak Omzet UMKM Rp1 Miliar, BI Bongkar Rahasianya

Menurut Jonson, meski mutasi ASN merupakan hak prerogatif bupati sesuai UU No. 23/2014 dan PP No. 11/2017, langkah tersebut tetap harus mengedepankan etika koordinasi dan harmoni, terutama karena Wabup merupakan pihak yang dilayani langsung oleh ajudan.

“Secara administrasi mungkin sah, tetapi secara etika pemerintahan sangat tidak patut. Pemerintahan itu dibangun dengan koordinasi, bukan manuver kekuasaan,” ujarnya.

Jonson juga menekankan bahwa masyarakat memilih “satu paket kepemimpinan”, bukan bupati seorang diri. Karena itu, katanya, disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya akan merugikan pelayanan publik dan mempermalukan pemerintahan sendiri.

Baca Juga: THM di Siantar Dirazia, 19 Pengunjung Jalani Tes Urine

Kronologi Kasus

Fricilia dinonaktifkan sebagai ajudan Wabup dan dipindahkan ke Kantor Lurah Pasar Doloksanggul melalui SK Bupati Nomor 824/1642/HH/IX/2025 per 16 September 2025. Yang mengejutkan, Wabup mengaku tidak pernah diberi tahu soal mutasi tersebut.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba sudah dipindahkan. Dia bekerja baik dan tidak pernah melakukan kesalahan,” ujar Wabup Junita, terbata-bata kepada wartawan.

Junita bahkan mengaku menangis saat mengantar ajudannya bertugas di kantor kelurahan. Ia juga mencoba mengonfirmasi ke BKPSDM, namun tidak mendapat jawaban.

Baca Juga: Prabowo Terima Tumpukan Uang Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO

Jonson kembali mengingatkan bahwa langkah sepihak seperti ini hanya akan memperdalam keretakan antara Bupati dan Wabup.

“Jabatan itu amanah, bukan milik pribadi. Jika harmoni hilang, maka pelayanan publik pasti terganggu,” tutupnya. (gam)

Editor : Editor Satu
#Pemkab Humbahas #ajudan wakil bupati #AJUDAN DICOPOT