SIDIMPUAN, METRODAILY – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Padangsidimpuan dinilai terus meningkat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengimbau para pelajar, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam bergaul agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
Imbauan tersebut disampaikan dalam seminar bertema “Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Anak di Kota Padangsidimpuan”, Sabtu (18/10/2025), yang dibuka Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA.
Baca Juga: Harga Andaliman Bumbu Khas Batak Tembus Rp350 Ribu per Kg
Kegiatan yang diikuti pelajar SMP dan SMA itu juga dihadiri Kalapas Padangsidimpuan Matherios Zulhidayat Hutasoit dan perwakilan Polres Padangsidimpuan, Kasat Binmas Iptu Sulaiman Rangkuti SH.
Adapun narasumber seminar menghadirkan Bandaharo Saifuddin, SH, MH (UM Tapsel) dan Dr. Zul Anwar Ajim Harahap MA (UIN Syahada).
Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe SH, mengatakan meningkatnya kasus kekerasan seksual menjadi alasan seminar ini digelar.
Baca Juga: Pelajar MAN 2 Tapteng Lolos International Pen Pal Competition 2025
“Banyak kasus terjadi akibat pergaulan bebas dan kurangnya edukasi. Karena itu, kami ingin memberikan pencerahan kepada pelajar dan tenaga pendidik,” ucap Romi.
Ketua MUI Padangsidimpuan, ustadz Zulfan, menegaskan bahwa kondisi moral generasi muda sudah memprihatinkan.
“Padangsidimpuan dijuluki kota pendidikan dan kota budaya, tetapi realitasnya banyak generasi muda yang rusak moralnya. Karena itu, para pelajar harus menjaga diri dan pergaulan,” tegasnya.
Kalapas Padangsidimpuan, Matherios, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia bahkan menyinggung kasus di daerah lain, di mana pelaku justru dilindungi orang yang paham hukum.
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Simalungun, Rumah Tetangga Ikut Hangus
“Kadang korban tidak dilindungi, malah pelaku yang dibela. Ini miris,” ujarnya.
Sementara Bandaharo Saifuddin memaparkan, berdasarkan catatan kasus sejak 2003, kekerasan seksual terhadap anak di Padangsidimpuan telah mencapai 80 kasus dan terus meningkat.
Ia menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual dalam UU TPKS, mulai dari pelecehan fisik, pelecehan nonfisik, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Narasumber lainnya, Dr. Zul Anwar, menegaskan bahwa Islam menempatkan perbuatan seksual di luar aturan agama sebagai dosa besar.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalinsum, Truk Hantam Toyota Rush hingga Masuk Parit
“Pencegahan hanya bisa dilakukan dengan menanamkan rasa malu, memperkuat iman, membangun pengawasan keluarga, dan menciptakan lingkungan sosial yang peduli,” tandasnya. (net)
Editor : Editor Satu