Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemprov Sumut Minta Konflik TPL dan Masyarakat Adat Win-win Solution Tanpa Intimidasi

Editor Satu • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 08:40 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, memberikan keterangan pers soal penyelesaian konflik agraria TPL dan masyarakat adat di Lobby Dekranasda, Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, memberikan keterangan pers soal penyelesaian konflik agraria TPL dan masyarakat adat di Lobby Dekranasda, Medan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan agar konflik antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat di Kabupaten Toba dan Simalungun diselesaikan secara damai, tanpa kekerasan maupun intimidasi.

Pemerintah mendorong agar semua pihak mencari win–win solution yang menghormati hak ulayat masyarakat adat sekaligus hak konsesi perusahaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Basarin, konflik TPL dengan masyarakat adat di Toba dan Simalungun hanyalah sebagian kecil dari 133 kasus konflik agraria di Sumut yang hingga kini masih berlangsung. “Totalnya mencakup sekitar 34 ribu hektare lahan dan berdampak terhadap lebih dari 11 ribu kepala keluarga,” ujarnya.

Konflik Lahan Berakar dari Alih Hak Tak Jelas

Basarin menjelaskan, banyak konflik terjadi karena perpindahan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain, baik antarindividu maupun antarperusahaan, tanpa kejelasan status hukum.

Akibatnya, muncul tumpang tindih kepemilikan dan klaim sepihak yang memicu ketegangan di lapangan.

“Masalah di pantai barat Sumut umumnya terkait tanah adat atau hak ulayat yang digunakan untuk penghidupan masyarakat. Namun, sebagian masyarakat tidak lagi memelihara dokumen atau batas hak ulayatnya dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, ada pula masyarakat yang secara sadar telah mengalihkan hak ulayatnya kepada perusahaan melalui musyawarah atau kesepakatan lokal. Karena itu, penyelesaian harus dilakukan secara objektif, bukan dengan pendekatan emosional atau kekerasan.

“Pemprov Sumut menghormati semua hak masyarakat adat dan hak perusahaan. Namun, penyelesaiannya harus lewat dialog, bukan intimidasi atau bentrokan,” tegas Basarin.

Pemkab Simalungun dan Toba Diminta Memfasilitaai

Basarin menambahkan, Pemprov Sumut telah meminta Pemkab Simalungun dan Pemkab Toba untuk aktif memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan TPL.

Pemerintah daerah diharapkan menjadi jembatan bagi semua pihak agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan siapapun.

Di sisi lain, wilayah pantai timur Sumut disebut relatif aman dari konflik lahan karena sebagian besar lahan telah memiliki status hukum yang jelas sejak masa perkebunan Belanda.

Adapun lahan-lahan yang dikuasai pemerintah kolonial dahulu, kini menjadi aset negara, namun tidak mencakup tanah-tanah yang dimiliki masyarakat secara turun-temurun.

Basarin berharap seluruh persoalan agraria di Sumut dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan.

Ia menegaskan komitmen Pemprov melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Satgas Anti Mafia Tanah, dan Tim Inventarisasi Konflik Agraria untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Kita tidak ingin ada korban jiwa atau kerusakan sosial akibat konflik lahan. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Win Win Solution #Konflik TPL