KARO, METRODAILY – Warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, mulai resah atas aktivitas proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) LB 2 yang dikerjakan PT Senina Hidro Energi.
Mereka menduga lahan milik warga telah dibor untuk pembuatan terowongan bawah tanah tanpa sepengetahuan dan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Situasi ini menambah kekhawatiran warga, terlebih setelah insiden kecelakaan kerja di proyek tersebut beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa.
“Tanah kami sudah dibuat terowongan tanpa pemberitahuan dan belum ada ganti rugi, padahal dulu ada perjanjian antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Desa Kandibata,” ujar RS (65), salah satu warga pemilik lahan, saat ditemui Kamis (16/10/2025).
Hal senada disampaikan AP (63). Ia menilai perusahaan lebih mementingkan kepentingan investor dibanding hak warga lokal.
“Kami merasa tidak dihargai. Tanah kami sudah dibuat terowongan di bawahnya. Ada sekitar 15 kepala keluarga yang terdampak di daerah Gung Berteng dan Simpang Sabah, Kandibata. Kami harap ini diselesaikan baik-baik,” katanya.
Sementara itu, warga lain MP (60) mengaku takut bekerja di lahannya sendiri karena khawatir longsor.
“Apalagi baru-baru ini terjadi longsor di area proyek yang menewaskan beberapa pekerja,” ucapnya.
Kades Beberkan Surat Perjanjian yang Diabaikan
Kepala Desa Kandibata, Kasih Pandia, membenarkan adanya surat perjanjian antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga yang dibuat pada Januari 2025.
Namun, hingga kini isi perjanjian tersebut belum dijalankan.
“Dalam perjanjian disebutkan bahwa lahan yang belum dibebaskan akan segera dinegosiasikan dengan pemilik tanah bersama Direktur PT Senina Hidro Energi, paling lambat akhir Februari 2025. Tapi sampai sekarang, Oktober, belum ada tindak lanjut,” ungkap Kasih Pandia.
Isi perjanjian itu juga mencakup kesepakatan pelaksanaan program CSR (Corporate Social Responsibility) dan pembentukan humas proyek LB 1 dan LB 2.
Namun, semua poin kesepakatan itu disebut belum direalisasikan oleh pihak perusahaan.
Kades menegaskan, jika perusahaan tetap mengabaikan perjanjian, Pemerintah Desa akan meminta agar pengerjaan proyek dihentikan sementara hingga persoalan ganti rugi lahan diselesaikan. (Mg)
Editor : Editor Satu