Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dishub Padangsidimpuan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL

Edi Saragih • Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:49 WIB
Kadishub Alfian Pane saat kegiatan sosialisasi serta memeriksa kendaraan angkutan barang berdasarkan ODOL di Jl. Sudirman Palopat Maria.
Kadishub Alfian Pane saat kegiatan sosialisasi serta memeriksa kendaraan angkutan barang berdasarkan ODOL di Jl. Sudirman Palopat Maria.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padangsidimpuan bersama Satlantas Polres Padangsidimpuan dan pihak terkait menggelar kegiatan lapangan dalam rangka sosialisasi serta memeriksa kendaraan angkutan barang berdasarkan Over Dimension Over Load (ODOL).

Kegiatan tersebut dilaksanakan Selasa (14/10) di Saba Bolak , Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan Kamis (16/10) berlokasi di Jalan Sudirman Palopat Maria ,Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Dishub Padangsidimpuan, Satlantas Polres Padangsidimpuan dan instansi teknis untuk mengumpulkan data awal terkait kendaraan angkutan barang yang berpotensi melanggar ketentuan dimensi dan muatan.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Padangsidimpuan Alfian Pane, kepada awak media, Kamis (16/10/2025) mengatakan, kegiatan sosialisasi ODOL tanpa penindakan oleh Dishub Padangsidimpuan dan Satlantas Polres Padangsidimpuan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi akan bahaya kenderaan Over Dimension Over Load melalui edukasi, sebelum dilanjutkan dengan penegakan hukum.

"Fokusnya adalah memberikan pemahaman mengenai dampak negatif ODOL terhadap keselamatan, kerusakan, jalan, dan aturan hukum dengan harapan pengemudi dan perusahaan (pemilik kendaraan) lebih patuh sebelum sanksi diterapkan, kegiatan ini juga menindak lanjuti undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Alfian.

Menurutnya, truk berukuran besar yang melampaui kapasitas angkut dan melanggar dimensi memiliki potensi bahaya, memicu kerusakan jalan raya, kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain, apalagi jika lakalantas itu sampai menimbulkan korban jiwa.

"Petugas Dishub Kota Padangsidimpuan juga memberikan pemahaman kepada pemilik truk mengenai pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan, selain itu juga agar memperhatikan KIR serta kelengkapan lainnya," jelas Kadishub.

Pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara berkala, namun langkah awal pencegahan melalui edukasi menjadi prioritas utama

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para sopir dan perusahaan (pemilik) angkutan lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya transportasi yang aman, lancar, dan berkelanjutan di Kota Padangsidimpuan," pungkas Alfian.(Irs)

Editor : Metro-Esa
#odol #sidimpuan #dishub