TELUK DALAM, METRODAILY — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Ny. Tirumaida Harli Siregar, menggelar kunjungan kerja sekaligus rangkaian kegiatan bhakti sosial di Kabupaten Nias Selatan, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial Kejaksaan terhadap masyarakat sekaligus menjaga sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sesampainya di Nias Selatan, Kajati Sumut dan rombongan disambut hangat oleh Bupati Nias Selatan, Kajari Nias Selatan, Kajari Gunung Sitoli, dan jajaran Kejari setempat. Rangkaian acara dimulai dengan kegiatan ceremonial di Pendopo Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: Kejari Belawan Hentikan Penuntutan 21 Tersangka, Wali Kota Medan: Ini Kemenangan Kemanusiaan
Setelahnya, Kajati dan rombongan mengadakan bhakti sosial berupa penyerahan bantuan paket sembako ke panti asuhan dan kunjungan ke Puskesmas Luahagundre, yang memberikan bahan pangan bergizi dan vitamin bagi ibu dan balita dalam upaya pencegahan stunting.
“Kami berharap kepedulian sosial ini bisa membantu meringankan beban masyarakat dan mendorong terciptanya generasi penerus yang sehat,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH.
Apresiasi Kearifan Lokal
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sumut menerima penghargaan berupa pemakaian baju adat kebesaran Kabupaten Nias Selatan. Ia menegaskan pentingnya menjaga kearifan lokal sebagai identitas daerah sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata.
Baca Juga: Kota Medan Peringkat 19 Sumut, Pemko Bertekad Tingkatkan Integritas Pemerintahan
“Kearifan lokal adalah kekayaan budaya yang wajib dilestarikan. Ini dapat menjadi modal penting bagi pembangunan ekonomi masyarakat,” kata Kajati.
Kajati juga menyaksikan langsung pegelaran lompat batu, tradisi budaya khas Nias yang menjadi ikon pariwisata daerah.
Kajati menekankan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjalankan kepedulian sosial sebagai bagian dari implementasi nilai keadilan.
“Kejaksaan harus responsif terhadap kebutuhan hukum dan sosial masyarakat, serta mendukung keberlangsungan pembangunan daerah,” tegas Kajati. (rel/sya)
Editor : Editor Satu