SAMOSIR, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir hingga kini belum membentuk Tim Penegak Disiplin (TPD) terkait beredarnya video pribadi yang diduga melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Keterlambatan ini menuai pertanyaan dari masyarakat terkait keseriusan Pemkab Samosir dalam menegakkan disiplin ASN dan etika publik. Video yang beredar di aplikasi pesan singkat itu menjadi bahan perbincangan di sejumlah kalangan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samosir, Saut Marasi Manihuruk, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat permintaan resmi dari perangkat daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Soal Unjuk Rasa Siswa, Kepala SMKN 3 Sibolga Minta Maaf ke Gubernur Sumut
“Tim Penegak Disiplin bersifat ad hoc. Tim baru dibentuk jika ada permintaan dari kepala perangkat daerah untuk melakukan pemeriksaan,” kata Saut kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Ia menambahkan, wartawan yang ingin mengetahui lebih lanjut diminta untuk melakukan konfirmasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN yang bersangkutan bertugas. “Silakan klarifikasi dengan atasan langsungnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea, membenarkan bahwa salah satu stafnya yang berstatus bidan telah dipindahkan pasca mencuatnya kasus tersebut.
Sementara Kepala Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, menyebutkan bahwa warganya sempat melakukan aksi keberatan di kantor desa, mendesak agar oknum yang diduga terlibat dalam video tersebut tidak lagi bertugas di wilayah mereka.
Baca Juga: Cegah Suap dan Korupsi, Pemkab Tapteng Rakor dengan KPK
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengatur sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran etika atau perbuatan yang dapat mencoreng nama baik instansi.
Pengamat kebijakan publik menilai, lambannya pembentukan tim disiplin berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah daerah kurang serius menegakkan aturan dan menjaga integritas ASN.
Masyarakat berharap Pemkab Samosir segera membentuk TPD untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kecepatan dan ketegasan Pemkab dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. (net)
Editor : Editor Satu