Tak Disiplin, 9 ASN di Padang Lawas Dikenai Sanksi, Dua Dipecat
Editor Satu• Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:53 WIB
Kholil Siregar, Plt. Kepala BKPSDM Padang Lawas, saat menyampaikan keterangan soal penegakan disiplin ASN.
PADANG LAWAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) menindak tegas sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar disiplin kerja.
Tindakan ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Palas, Kholil Siregar, mewakili Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Senin (6/10/2025).
Kholil menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN merupakan hal mutlak dan tidak bisa ditawar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
“Disiplin ASN adalah masalah serius. Pimpinan OPD harus menjadi teladan dalam menegakkan aturan dan kode etik di lingkungannya,” ujar Kholil.
Ia mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, penegakan disiplin ASN sempat terabaikan, sehingga muncul banyak pelanggaran seperti ketidakhadiran tanpa keterangan (bolos) dan pelanggaran jam kerja.
Dari hasil pemeriksaan, dua ASN dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Kemudian, dua ASN lainnya dikenai hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 hingga 12 bulan.
Sementara itu, lima pegawai lainnya—terdiri dari satu PPPK dan empat ASN—sedang diproses untuk pemberhentian gaji sementara.
“Penerapan disiplin harus dimulai dari pimpinan OPD sebagai contoh bagi bawahannya. Jika pimpinan tidak tegas, staf juga akan abai terhadap aturan,” tambahnya. (net)