Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Diduga Berdiri di Lahan PT KAI
Editor Satu• Rabu, 8 Oktober 2025 | 15:18 WIB
Rumah dinas Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, yang diduga berdiri di atas lahan milik PT KAI.
LABUHANBATU, METRODAILY – Dugaan mengejutkan muncul bahwa rumah dinas Bupati Labuhanbatu di Jalan WR Supratman, Rantauprapat, ternyata berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Fakta ini sontak memicu perhatian publik dan sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan daerah.
Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), Akhmat Saipul Sirait, menyebut kondisi ini sebagai bentuk ironi dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bagaimana pemerintah bisa menyelesaikan sengketa tanah masyarakat, kalau justru pemerintah sendiri diduga menempati lahan milik pihak lain? Ini ironi yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Saipul, Senin (6/10/2025) di Rantauprapat.
Menurutnya, di depan kompleks rumah dinas tersebut masih terpampang plang bertuliskan milik PT KAI, lengkap dengan Nomor Register 2448/6, yang memperingatkan agar tidak dilakukan pembangunan di atas aset perusahaan tanpa izin resmi.
“Faktanya jelas. Plang PT KAI masih berdiri di sana, meski berkarat, namun tetap menjadi bukti visual yang tak bisa diabaikan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan juga menemukan adanya patok milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sekitar area pendopo, yang disebut menunjukkan bahwa lahan itu memang terdaftar atas nama PT KAI, bukan Pemkab Labuhanbatu.
Saipul menilai, dugaan pencaplokan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi masuk ranah hukum.
“Kalau benar tanah itu tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan tanpa izin, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” tegasnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan BPN segera melakukan klarifikasi dan pengukuran ulang agar persoalan tidak dibiarkan berlarut.
“Kalau pemerintah daerah bisa seenaknya memakai aset BUMN, apa bedanya dengan pelanggaran yang mereka tegur ke masyarakat?” tambahnya.
Lebih lanjut, GARI meminta Pemkab Labuhanbatu bersikap transparan dan menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Pemerintah daerah harus menjadi contoh dalam menghormati hukum. Kalau Pemkab sendiri melanggar, bagaimana rakyat bisa percaya hukum ditegakkan dengan adil?” pungkas Saipul.
Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita belum dapat dimintai tanggapan. Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi di kantor bupati, ajudan mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Sekretaris Daerah Labuhanbatu.
“Tolong konfirmasi ke Sekda, karena Ibu Bupati mungkin belum mengetahui persoalan itu,” ujar seorang petugas provost Kodim 0209/LB.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kadis Pertanahan Labuhanbatu Bonaran Tambunan, namun ia mengarahkan wartawan menemui Kabid Aset BPKAD, Tahanuddin, yang sayangnya belum berhasil ditemui hingga berita ini diturunkan. (fdh/han/sp)