SIMALUNGUN, METRODAILY - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP Himapsi) menyampaikan pernyataan sikap terkait klaim tanah ulayat di wilayah Simalungun.
Selain menyurati Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, DPP Himapsi jualga menyurati Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Kepala ATR/BPN Kab.Simalungun serta Ketua DPRD Kabupaten Simalungun.
Pernyataan sikap yang disampaikan langsung Ketua umum Dian G Purba Tambak dan Sekjen Jheni Yusuf Saragih.
Himapsi, sesuai kajian ilmiah dengan rujukan naskah akademik yang sistematik dan terorganisir menyikapi terkait konflik tanah adat yang terjadi di wilayah Sihaporas, Kecamatan sidamanik kabupaten simalungun.
Dijelaskan Dian, secara umum, tanah-tanah di Sumatera Timur, Simalungun, Melayu dan Karo, sebelum tahun 1873 adalah berpola adat dan ulayat. Akibatnya pengusaha perkebunan kesulitan mendapat tanah.
Di Simalungun, untuk tanah di Nagasaribu partuanonnya adalah klan Girsang, di Purba dan partuanonnya klan Purbapakpak, Raya klan Garingging, Panei klan Purba Dasuha, Tanohdjawa klan Sinaga, Dolok Silou klan Purba Tambak dan Siantar termasuk wilayah Sipolha, Marihat, Dologmarlawan, Dolokmalela, Serbelawan, Bandar, dan Sidamanik yang wilayahnya Nagori Sihaporas adalah ulayat klan Damanik.
Kesulitan mendapat tanah oleh pengusaha perkebunan membuat diterbitkannya UU pokok agraria (Agraria wet) tahun 1873. Pokok isi UU ini adalah penetapan seluruh tanah di Sumatera Timur khususnya menjadi milik raja.
Dengan beralihnya tanah jadi milik raja, maka sewa dan konsesi tanah hanya dilakukan antara raja dan pengusaha. Dapat dibuktikan pada grant-grant tanah yang diteken Raja Siantar dan partuanonnya, Raja tanohjawa dan partuanonnya, Raja Panei dan Partuanonnya, maupun Raja Silou dan partuanonnya.
Di Melayu, pengalihan tanah menjadi milik Sultan, mendorong pemberontakan Datuk Sunggal ke Sultan Deli sejak tahun 1875.
Akhirnya, yang menandatangani Grant tanah disepakati adalah Sultan dan Datuk. Di Simalungun, Grant tanah ditandatangani oleh Raja dan Tuan.
Pada tahun 1958-1962, terjadi nasionalisasi bahwa negara mengakusisi semua tanah yang dikonsesikan Raja menjadi milik negara. Inilah awal lahirnya PTPN I, II, III dan IV di Sumatra Utara. Semua tanah eks-Grant Raja kepada belanda menjadi milik negara terkecuali Grant tanah ke non Belanda seperti Goodyear dan Lonsum menjadi perjanjian negara dengan Modal Asing.
Terkait berdirinya Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara diawali dengan pendirian pabrik Pulp di Porsea pada tahun 1970-an, negara memberikan tanah seluas 1.948 hektar untuk reforestrasi Pinus di Sihaporas.
Tanah Sihaporas diberikan Tuan Sidamanik ke migran klan Ambarita sebagai pemukiman dan perladangan. Perlu diketahui tanah tersebut bukan hak milik melainkan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Berdasarkan data data, maka kami DPP Himapsi menegaskan bahwa Nagori Sihaporas yang saat ini berada di Kecamatan Pematang Sidamanik merupakan merupakan wilayah partuanon Damanik. Klan yang datang bukan bagian dari klan Damanik," kata Dia G Purba.
Ditegaskan Dian, Himapsi menolak klaim sepihak atas tanah adat kerajaan/partuanon oleh pihak perusahaan maupun pihak lain yang bukan klan 7 kerajaan di Simalungun, termasuk di Sihaporas. Karena bertentangan dengan pola kepemilikan tanah di Simalungun.
"Secara historis Simalungun memiliki tanah adat yang direpresentasikan sebagai tanah raja atau partuanon,"
"Kami juga meminta kepada seluruh pihak terkait agar tidak pendaftaran mengatasnamakan tanahg adat di luar 7 marga raja di Simalungun,"
" Terkait ada pembahasan RUU tanah adat, khusus nya di Simalungun, Kami meminta DPRD dan Pemerintah melibatkan 7 marga kerajaan di Simalungun,"
"Himapsi juga meminta agar Negara berpihak kepada rakyat, bukan kepada perusahaan. Negara harus menegakkan keadilan ekologis dan sosial, bukan melenggangkan eksploitasi industri. Kami menyerukan audit menyeluruh dampak TPL terhadap hutan lindung, sungai, sumber air dan Danau Toba," kata Dian.(esa)
Editor : Metro-Esa