Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Siantar dan Simalungun Belum Terapkan Sistem Sampah Tertutup

Editor Satu • Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, saat konferensi pers terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan di Aula Dekranasda Kantor Gubsu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, saat konferensi pers terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan di Aula Dekranasda Kantor Gubsu.

MEDAN, METRODAILY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti masih banyaknya daerah yang belum menerapkan sistem pengelolaan sampah tertutup atau sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Sebanyak 24 kabupaten/kota, termasuk Pematangsiantar dan Simalungun, kini mendapat teguran administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ada 24 titik kabupaten/kota yang kena peringatan administrasi pengelolaan sampah. Ini kita dorong untuk segera menerapkan sanitary landfill,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, saat temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Siantar dan Simalungun Belum Terapkan Sistem Sampah Tertutup

Selama ini, ke-24 daerah tersebut masih menggunakan sistem open dumping, yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan.

Daerah yang mendapat teguran antara lain Karo, Serdang Bedagai, Batubara, Simalungun, Asahan, Labura, Labuhanbatu, Labusel, Paluta, Palas, Pakpak Bharat, Taput, Tapteng, Tapsel, Madina, Sibolga, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Binjai.

“Ke-24 kabupaten/kota sudah mendapat surat teguran dan instruksi dari kementerian untuk menghentikan serta menutup TPA open dumping,” tegas Heri.

Sementara itu, lima daerah telah berada dalam tahap pemantauan menuju sistem sanitary landfill, yakni Medan, Deliserdang, Humbang Hasundutan, dan Langkat.

Baca Juga: Maarten Paes Ingatkan Rekan Tim: Jangan Terbebani!

Sedangkan empat daerah lainnya sudah mulai menutup sampah dengan tanah sebagai bagian dari uji coba penerapan sistem tertutup.

Pemerintah pusat menargetkan seluruh TPA di Indonesia bebas sistem terbuka pada 2026, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Ini bukan hanya tanggung jawab provinsi, tetapi menjadi kajian strategis di seluruh kabupaten/kota se-Sumut. Targetnya, tahun 2026 semua sudah menggunakan sanitary landfill,” ujar Heri.

DLHK Sumut pun menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini agar selaras dengan program nasional Presiden RI Prabowo Subianto, yang menekankan pembangunan lingkungan berkelanjutan. (rel)

Editor : Editor Satu
#dinas lingkungan hidup #sampah tertutup #pemprov sumut