PALAS, METRODAILY – Sebanyak 1.812 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, dinyatakan lolos verifikasi dan akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara 36 orang lainnya gagal karena tidak memenuhi persyaratan administratif.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palas, Kholil Siregar, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, Pemkab Palas sebelumnya mengusulkan 1.848 nama untuk formasi PPPK Paruh Waktu. Namun hingga batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada Senin, 22 September 2025, hanya 1.817 orang yang mengisi data.
Baca Juga: Gubsu Bobby Dukung Pelatihan AI untuk 20.000 Guru di Sumut
“Dari 1.817 orang yang mengisi DRH, ada lima orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tiga di antaranya sudah tidak aktif bekerja di instansi pemerintah dan dua orang lainnya tidak jelas alamatnya,” ungkap Kholil.
Tiga orang yang sudah tidak aktif tersebut, lanjutnya, dua berasal dari RSUD Sibuhuan dan satu dari Dinas Kesehatan. Sementara dua lainnya gagal diverifikasi karena alamat tidak ditemukan.
“Setelah ditelusuri, ternyata lima orang itu memang sudah tidak lagi bekerja atau tidak bisa dihubungi. Sehingga total yang memenuhi syarat hanya 1.812 orang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemko Medan Diminta Libatkan TNI Menjaga Keamanan Rakyat
Dengan demikian, total 36 orang dinyatakan gagal menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun ini. Data 1.812 peserta yang lolos kini sedang dalam proses pengusulan ke BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) PPPK.
“Mereka yang tidak memenuhi syarat otomatis kehilangan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 ini,” tegas Kholil.
BKPSDM Palas berharap, proses verifikasi dan pengusulan ke BKN dapat segera rampung agar para tenaga paruh waktu yang lolos bisa segera menerima penetapan resmi dari pemerintah pusat. (net)
Editor : Editor Satu