SIMALUNGUN, METRODAILY- Dinas Pendidikan Kabupaten Simalunun menunjuk Risma Plora Purba Spd sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala SMP Negeri 2 Purba, Kecamatan Purba. Sementara statusnya saat ini sebagai tersangka kasus penggelapan.
Sejak diterbitkannya surat penunjukan tersebut Risma Plora Purba Spd akan mengemban tugas sebagai Kepala SMP Negeri 2 Purba, Kecamatan Purba dan harus tetap berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Laporan Polisi nomor: LP/B/69/II/2025, Polres Simalungun sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap Risma Ploran Purba dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tahun 2025.
Selama ini Risma Plora Purba Spd aktif sebagai guru IPA di SMP Negeri 2 Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Surat perintah tersebut juga bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kepentingan dinas dan tidak berlaku lagi apabila pejabat defenitif yang baru telah ditetapkan.
Risma Plora Purba Spd diharapkan menjalankan perintah sebagai sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Kepala SMP Negeri 2 Purba, Kecamatan Purba dengan seksama dan penuh tanggung jawab. (rel)
Editor : Leo Sihotang