TAPUT, METRODAILY –Delapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, resmi dihentikan dari tugas lantaran belum memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).
Namun, keputusan tersebut menuai sorotan karena hanya berlandaskan nota dinas, bukan surat keputusan resmi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Larangan bekerja itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 800.1.3.2/1569/DINKES/VI/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Taput pada 5 Juni 2025.
Sejak dokumen itu keluar, kedelapan tenaga kesehatan tidak lagi diperbolehkan memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Salah seorang tenaga kesehatan yang terkena dampak mengaku terkejut dengan kebijakan itu.
“Kami tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi. Tiba-tiba dilarang masuk kerja hanya karena nota dinas. Kami sangat kecewa,” ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Pegawai lainnya menilai nota dinas tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, aturan pemberhentian PPPK sudah jelas diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Nota dinas sifatnya internal, tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai. Seharusnya ada SK resmi dari PPK,” tegasnya.
Meski kewajiban kepemilikan SIPP dan SIPB memang diatur dalam regulasi sektor kesehatan, para tenaga kesehatan menilai pemutusan tugas tanpa prosedur administratif yang lengkap berpotensi melanggar hak pekerja.
Sejumlah tenaga medis yang terdampak kini mempertimbangkan langkah hukum, baik dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang ada kekurangan, beri waktu untuk memperbaikinya. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses,” ujar seorang perawat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya tata kelola kepegawaian di daerah, khususnya bagi tenaga kesehatan yang tengah dibutuhkan.
Hingga kini, Dinas Kesehatan Taput belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. (Net)
Editor : Editor Satu