SIDIMPUAN, METRODAILY-Pembahasan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (30/9/2025), gagal dilaksanakan sebab tidak adanya dokumen dan naskah akademik dari pemerintah kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan, Banua Siregar mengungkapkan, eksekutif dalam hal ini pemerintah kota ataupun OPD terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tidak hadir ataupun belum bisa memberikan dokumen terkait RTRW yang ingin dibahas bersama di Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan.
“Sesuai dengan waktu yang sudah kita jadwalkan bersama-sama dengan pihak eksekutif untuk pembahasan RTRW ini, pihak OPD PUTR tidak bisa hadir sampai saat ini begitu juga dengan dokumen untuk pembahasan RTRW ini belum juga diserahkan kepada kita,” ujarnya didampingi Asbin Sitompul dan Andi Lumalo Harahap sebagai anggota Bapperda.
Banua menegaskan, pembahasan RTRW ini sangat penting sebagai kepastian hukum bagi para investor yang ingin membuka usaha di Kota Padangsidimpuan. Sebagaimana baru-baru ini, perusahaan pusat perbelanjaan seperti Suzuya sudah menyampaikan ketertarikannya berinvestasi di Kota Padangsidimpuan.
“RTRW ini merupakan ruh untuk pembangunan 20 tahun yang akan datang, dan RTRW ini tentunya memberikan kepastian hukum bagi investor untuk membangun usaha di Kota Padangsidimpuan ini,” jelas Banua.
Sementara anggota Bapemperda lainnya, Andi Lumalo Harahap mengungkapkan, eksekutif seolah tidak memiliki iktikad untuk menetapkan RTRW ini, meski pun legislatif telah mendesak agar ini segera dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.
“Eksekutif seolah tidak menginginkan investor untuk membuka usaha di Kota Padangsidimpuan seperti halnya Suzuya ini,” kata mantan Ketua KNPI Kota Padangsidimpuan ini.
Malo, sapaan akrabnya, menyebut, seharusnya eksekutif lebih proaktif apalagi Wakil Wali Kota Harry Pahlevi tempo hari telah menggadang-gadang upaya dalam menggaet Suzuya untuk berinvestasi di kota ini.
Malo mengatakan, mengajak investor dalam berinvestasi bukan perkara mudah. Maka, eksekutif diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dan mengapresiasi bagian upaya Wakil Wali Kota Padangsidimpuan ini.
“Jika RTRW rampung investor yakin, dan usaha seperti Suzuya jadi berdiri, tentu akan membuka lowongan kerja dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat kita nantinya,” katanya.
Saat ini, kata Malo, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kebijakan masih berpatokan pada RTRW tahun 2013. Sementara seiring perkembangan waktu dan perubahan pola ruang telah banyak berubah yang menuntut penyusunan kembali RTRW sesuai dengan desain besar pembangunan Kota Padangsidimpuan.
“Dalam amatan kami, bukan kita dari DPRD ataupun Wali Kota-nya yang tidak mau membahas atau menginginkan RTRW ini, melainkan OPD, Dinas PUTR yang seperti sengaja menjegal ataupun tidak menginginkan RTRW ini, agar tidak tidak selesai dibahas dan ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Iswan Nagabe Lubis menyampaikan, pembahasan RTRW Kota Padangsidimpuan harus diselesaikan di tahun ini juga.
“Selaku koordinator OPD saya berharap supaya pihak legislatif melalui Bapemperda dengan pihak eksekutif bagian teknis tetap berkoordinasi untuk melakukan pembahasan RTRW selesai ditahan 2025 ini,” tanggapnya kepada wartawan. (SAN)
Editor : SAMMAN