Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pedagang Pasar Horas Tolak Gedung IV Dirubuhkan, Tuding Pemerintah Hanya Janji Palsu

Editor Satu • Kamis, 25 September 2025 | 12:40 WIB
Ketua KP2H Gedung IV, Agus Butar-butar, menyampaikan sikap pedagang menolak perobohan Pasar Horas.
Ketua KP2H Gedung IV, Agus Butar-butar, menyampaikan sikap pedagang menolak perobohan Pasar Horas.

SIANTAR, METRODAILY – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar merobohkan Gedung IV Pasar Horas akhir September 2025 menuai penolakan keras dari pedagang.

Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) Gedung IV menyatakan sikap resmi melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditandatangani Ketua KP2H Agus Butar-butar dan Koordinator Lapangan Zefri Purba.

Agus menegaskan, pedagang tidak terima jika perobohan dilakukan tanpa kepastian anggaran pembangunan pasar permanen. Rencana relokasi ke pasar darurat justru dianggap akan semakin merugikan pedagang.

Baca Juga: Polsek Panai Hilir Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 2,31 Gram

“Kami menolak keras penggusuran dan pembangunan pasar darurat. Pemerintah harus memastikan dulu anggaran pembangunan permanen yang jelas, transparan, dan akuntabel. Jangan hanya janji tanpa realisasi,” tegas Agus, Rabu (24/9).

Ia menyebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution pada 15 Juni 2025 pernah menjanjikan usulan anggaran pembangunan permanen senilai Rp77 miliar. Namun hingga kini, janji itu belum terbukti.

“Pedagang tidak ingin lagi dibohongi dengan janji-janji palsu. Kami minta gubernur dan wali kota benar-benar mendengar aspirasi kami,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek Rp 993 Juta, Pemborong Buka Suara Soal Rehab Rumdis Ketua DPRD Asahan

Ratusan pedagang yang tergabung dalam KP2H Gedung IV akan menggelar aksi damai, Kamis (25/9), di Kantor DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut. Massa diperkirakan mencapai 200 orang.

Adapun 7 tuntutan utama pedagang, yakni:

  1. Menolak penggusuran dan pembangunan pasar darurat.

  2. Menagih janji Gubernur Sumut terkait pembangunan permanen.

  3. Menuntut transparansi dan akuntabilitas pembangunan pasar.

  4. Mendesak Wali Kota Pematangsiantar dan PD Pasar Horas Jaya peduli pada keselamatan pedagang.

  5. Menuntut kebijakan tanggap darurat non-bencana pasca kebakaran 22 September 2024.

  6. Menghentikan pungutan liar yang membebani pedagang.

  7. Mengakhiri monopoli dan praktik oknum yang merugikan pedagang.

Baca Juga: Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Kehilangan Nurani

Agus menegaskan, aksi ini bukan semata perlawanan, tetapi bentuk keprihatinan pedagang yang merasa sudah terlalu lama jadi korban kebijakan pemerintah yang inkonsisten.

“Pedagang hanya ingin kepastian, bukan sekadar janji. Jangan sampai pemerintah memaksakan kehendak merobohkan gedung tanpa solusi yang adil bagi kami,” pungkasnya. (mdc)

Editor : Editor Satu
#Gedung IV pasar Horas #pedagang Pasar Horas