Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Anggota DPD RI Desak Bentuk Timsus Sengketa Lahan Gurilla, Bongkar Sejarah Kelam HGU

Editor Satu • Senin, 15 September 2025 | 12:40 WIB

Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, saat menyampaikan usulan pembentukan tim khusus penyelesaian sengketa agraria.
Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, saat menyampaikan usulan pembentukan tim khusus penyelesaian sengketa agraria.

JAKARTA, METRODAILY – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt Penrad Siagian, mendesak dibentuknya tim khusus (timsus) untuk menyelesaikan sengketa agraria di Sumatera Utara, terutama konflik lahan Gurilla di Pematangsiantar.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Mataram, Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/9).

RDPU dipimpin Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, dengan menghadirkan perwakilan kementerian terkait, antara lain Kementerian ESDM, ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Bandar Sabu Jaringan Medan Dibekuk di Simalungun, Polisi Sita 16,07 Gram

Sejumlah kelompok masyarakat juga hadir, termasuk Forum Kaum Tani Sejahtera Indonesia (FKTSI), Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP), dan Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera dari Sumut.

Dalam paparannya, Penrad menilai paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia selama ini keliru.

Ia menegaskan bahwa tanah yang dahulu dirampas Belanda dan Jepang seharusnya dikembalikan kepada rakyat, bukan malah dinasionalisasi dan kemudian dikuasai negara.

Baca Juga: 2.912 Siswa Dikmata Inf TNI AD Dilantik di Siantar

“Masyarakat tidak merampok tanah, mereka hanya meminta hak leluhur mereka yang dirampas. Itu harus menjadi paradigma baru kita. Agar rakyat juga merasa benar-benar merdeka,” tegas Penrad.

Penrad kemudian menyoroti kasus Gurilla, Pematangsiantar, yang sejak 2004 digarap masyarakat tanpa adanya aktivitas perkebunan. Ia menyebut masyarakat telah membangun pemukiman, masjid, gereja, sekolah, dan kantor desa di atas lahan tersebut.

Namun, dalam perpanjangan HGU justru muncul kejanggalan, di mana 126,9 hektare yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat tetap dimasukkan dalam HGU.

Baca Juga: BMKG Umumkan Musim Hujan Datang Lebih Awal, Petani Diminta Atur Pola Tanam

Selain itu, Penrad menyinggung kasus Mandoge di Asahan, di mana masyarakat sudah tinggal jauh sebelum HGU diterbitkan, serta kasus Simangambat, Padang Lawas Utara, yang pernah menelan korban jiwa akibat konflik lahan pada 1986.

“Bukan rakyat yang masuk ke HGU atau hutan, melainkan HGU dan hutan yang masuk ke pemukiman rakyat. Maka timsus harus dibentuk agar penyelesaian lebih adil,” tegasnya.

Penrad merekomendasikan agar BAP DPD RI mendorong pembentukan satgas khusus untuk mengeluarkan pemukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari wilayah HGU atau hutan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

Baca Juga: DPRD Labura Sahkan Ranperda P-APBD 2025

RDPU ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat mengubah paradigma penyelesaian sengketa agraria, sehingga lebih berpihak kepada masyarakat dan menjadi legacy penting bagi DPD RI. (net)

Editor : Editor Satu
#Sengketa Lahan Gurilla #Penrad Siagian #anggota dpd