Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dituduh Memalak dan Merobohkan Tembok Sekolah, Siswa SMPN 3 Huta Bayu Dipecat

Editor Satu • Jumat, 12 September 2025 | 14:16 WIB
Siswa dipecat - Ilustrasi.
Siswa dipecat - Ilustrasi.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, diduga memecat seorang siswanya yang masih duduk di bangku kelas 9 .

Penyebabnya, si siswa dituding memalak teman sekolah dan merobohkan tembok sekolah bersama beberapa rekannya.

Orang tua siswa berinisial T. Siringoringo membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut anaknya menjadi korban keputusan sepihak kepala sekolah.

Baca Juga: Pemkab Asahan Ubah APBD 2025, Total Anggaran Rp 1,97 Triliun

“Kalau memang anak saya memalak, seharusnya orang tua korban datang menemui saya. Faktanya tidak ada. Bahkan saat Polsek dan Koramil datang ke sekolah, tidak ada keterangan yang menyebut anak saya memalak,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).

Ia pun menilai langkah Kepala Sekolah Januari Sihombing terlalu berlebihan dan merugikan masa depan anaknya. “Kami minta Bupati Simalungun segera mencopot kepsek itu dan menggantinya agar nama baik sekolah tidak tercoreng,” ujarnya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke sekolah, Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat juga tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga: Pemkab Asahan & Muhammadiyah Sepakat Kolaborasi, Jadi Tonggak Baru Pembangunan Daerah

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Sudiahman Saragih, berjanji akan segera memanggil pihak terkait. “Buat keterangannya, Pak. Kepala sekolah akan saya panggil. Terima kasih atas informasi dari masyarakat,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan Simalungun turun tangan agar keputusan sepihak tidak merugikan siswa yang masih berhak menempuh pendidikan. (nsi)

Editor : Editor Satu
#siswa smp dipecat