Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi di Taput, Infrastruktur Rusak Parah

Editor Satu • Jumat, 12 September 2025 | 12:40 WIB
Salah satu tangkahan tambang pasir di sungai natumandi Di Kecamatan Siatas Barita diduga tidak berijin, beroperasi dengan mesin penyedot pasir.
Salah satu tangkahan tambang pasir di sungai natumandi Di Kecamatan Siatas Barita diduga tidak berijin, beroperasi dengan mesin penyedot pasir.

TAPUT, METRODAILY – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai (Aek) Situmandi dan Aek Sigeaon, khususnya di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung, dan Siatas Barita, semakin masif.

Hingga Rabu (10/9/2025), kegiatan ini berlangsung terbuka tanpa hambatan, meski jelas berdampak pada kerusakan infrastruktur.

Padahal, sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin bisa dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga: Mengejutkan! 1.772 Warga Madina Terdiagnosa TBC, Pemkab Siapkan Langkah Darurat

Namun, para pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi tanpa terlihat takut terhadap aparat penegak hukum.

Pantauan wartawan menunjukkan aktivitas paling masif berada di Desa Siraja Hutagalung hingga Pancurnapitu (Kecamatan Siatas Barita) dan Desa Parbubu Pea (Kecamatan Tarutung).

Dari kawasan ini, terdapat puluhan tangkahan pasir dengan mesin penyedot yang mengeruk material langsung dari dasar sungai.

Baca Juga: Sabu Dikendalikan dari Lapas Langkat Bebas Beredar di Simalungun

Setiap hari, puluhan truk pengangkut keluar-masuk mengangkut pasir, sebagian diduga dijual ke luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti ke Humbang Hasundutan dan Toba.

Akibat tonase berlebih, jalan desa yang dilalui truk, terutama dari Lumban Ratus hingga Siraja Hutagalung, kini rusak dan berlubang parah.

Selain itu, irigasi persawahan di Desa Hutagalung juga jebol. Dasar sungai yang semakin dalam akibat pengerukan membuat tanggul longsor dan saluran irigasi tidak berfungsi.

Warga Resah, Petugas Diduga Tutup Mata

Seorang warga Desa Siraja Hutagalung mengaku resah atas dampak tambang pasir, mulai dari jalan rusak hingga sawah yang kekurangan pasokan air. Namun ia enggan disebutkan namanya karena masih memiliki hubungan sosial dengan para pengusaha tambang.

Baca Juga: Prabowo Setuju Tarik Rp200 Triliun dari BI, Ekonomi Akan Terstimulus?

“Sebenarnya kami pun tidak setuju adanya tambang pasir ini. Jalan rusak, irigasi sawah juga rusak. Tapi seolah tidak ada penertiban,” ujarnya.

Ia bahkan menduga adanya oknum aparat yang ikut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Karena kami sering melihat ada saja petugas yang datang menemui pengusaha tambang pasir ini,” tambahnya.

Baca Juga: TP PKK Sumut Monitoring IVA Test di Siantar Barat

Salah seorang pengusaha tambang pasir yang ditemui mengakui bahwa kegiatan yang mereka lakukan tidak memiliki izin resmi. Namun, ia berdalih bahwa usaha itu sudah menjadi sumber penghasilan utama keluarga.

Kepala Desa Siraja Hutagalung, Japatar Hutagalung, mengaku berada dalam posisi dilema. Di satu sisi, ia melihat tambang pasir memberikan penghasilan bagi warganya. Namun di sisi lain, dampak kerusakan infrastruktur memang nyata.

“Kalau pun mau ditertibkan karena tidak ada izin, sebaiknya jangan pandang bulu. Semua harus ditertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare, yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Rabu (10/9/2025), belum memberikan tanggapan. (net)

Editor : Editor Satu
#penambangan pasir ilegal