SIANTAR, METRODAILY - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba mendatangi Kejaksaan Negeri Siantar minta pendapat hukum, Kamis (11/9).
Sebelum menemui Jaksa, Sofian mengikuti rapat bersama DPRD Komisi 3.
Sofian menerangkan kedatangannya ke Kejari Siantar untuk memenuhi undangan Jaksa, hingga harus meninggalkan rapat di DPRD.
"Makanya, tadi rapatnya diskors. Sesuai surat yang kita terima, kita diundang untuk memaparkan proyek,” kata Sofian, saat ditemui di kantor kejaksaan.
Sofian mengaku, dia datang menemui jaksa untuk meminta pendapat hukum atas adanya permintaan pemberhentian proyek pembangunan Gedung DPRD Siantar dari massa yang menggelar unjuk rasa kemarin.
“Kita minta pendapat hukum. (Sebab) Tidak ada dasar hukum untuk kita menghentikan proyek pembangunan DPRD. Kita berdasarkan kontrak,” terang Sofian.
Sofian menuturkan, dia sudah memaparkan tentang proyek pembangunan gedung DPRD tersebut kepada jaksa. Namun, pendapat hukum atau legal opinion (LO) akan dikeluarkan oleh Kejati Sumut.
“LO-nya dikeluarkan Kejati. Nanti bahannya mereka (Kejari Siantar) bawa ke sana (Kejati Sumut),” jelas Sofian.
Sofian melanjutkan, LO tersebut diperkirakan keluar minggu depan.
“Kita mohon tidak terlalu lama (keluar LO). Biar kita bisa mengundang pengunjuk rasa. Kita menerangkan bagaimana keadaan yang sebenarnya, sesuai hukum yang berlaku,” kata Sofian.
Sofian menambahkan, pembangunan gedung DPRD senilai Rp6,5 milyar tersebut sudah berjalan 36 persen dan menghabiskan anggaran lebih dari 30 persen.(ros)
Editor : Metro-Esa