SIMALUNGUN, METRODAILY – Ratusan warga dari tiga desa di Kabupaten Simalungun, yakni Desa Pokan Baru, Desa Maria Hombang, dan Desa Bosar Galugur, menggelar rapat membahas sengketa tanah di kantor Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Selasa (9/9/2025).
Rapat dihadiri oleh Kepala Desa Pokan Baru Jefri Gultom SH, Kepala Desa Maria Hombang, Sekdes Bosar Galugur, unsur Polsek Tanah Jawa, Koramil 10 Balimbingan, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga dari ketiga desa.
Tokoh masyarakat Lengkong Gultom menegaskan agar tanah yang disengketakan dikembalikan ke masyarakat, sesuai putusan 2019 yang menyatakan tanah tersebut bukan milik pihak Kuala Gunung.
Baca Juga: Harga Tembus Rp260 Ribu/Kg, DPRD Toba Dorong Budidaya Andaliman
“Jangan ada lagi yang mengklaim tanah ini milik Kuala Gunung. Putusan sudah jelas. Mari kita semua, tiga desa, hidup damai tanpa konflik,” tegasnya.
Tokoh Desa Maria Hombang bermarga Siregar juga menyerukan hal serupa.
“Kami minta warga jangan saling bentrok. Kalau kita ribut, yang rugi kita sendiri sebagai masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Helarius Gultom menyebut putusan Mahkamah Agung tidak sesuai dengan objek perkara, sehingga sengketa tanah kerap memicu keributan antarwarga.
“Jangan lagi ada ribut-ribut soal tanah. Ini bisa melanggar hukum dan merugikan semua pihak,” katanya.
Baca Juga: Pemko Sibolga Kucurkan Beasiswa Rp5 Juta untuk 200 Mahasiswa Miskin Berprestasi
Tokoh lain, Barita Doloksaribu, menegaskan bahwa sebagian lahan sudah dibeli dari pemilik sebelumnya.
“Kita harus bicara baik-baik dengan PT Kuwala Gunung. Jangan ada pihak yang mengklaim tanpa dasar, ini bisa memicu konflik besar,” tegasnya.
Menanggapi itu, Kepala Desa Pokan Baru Jefri Gultom SH meminta warga tidak terprovokasi dan mengedepankan perdamaian.
Baca Juga: Bupati Taput JTP Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, 15 Tim Bertarung
“Permasalahan tanah ini jangan dibawa ke ranah keributan. Kita harap tiga desa tetap aman dan tidak salah langkah. Mari kita selesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat akhirnya ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga kondusivitas dan mencegah bentrokan antarwarga terkait sengketa tanah tersebut. (nsi)
Editor : Editor Satu