MEDAN, METRODAILY – Penghasilan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ternyata mencapai angka fantastis.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021, gaji dan tunjangan anggota dewan rata-rata mencapai Rp86 juta per bulan, sementara Ketua DPRD Sumut mengantongi sekitar Rp111 juta per bulan.
Rincian penghasilan anggota DPRD Sumut mencakup sembilan pos utama, yakni uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
Tak hanya itu, anggota DPRD juga mendapat tunjangan rumah, transportasi, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, hingga atribut resmi.
Salah satu tunjangan terbesar yakni tunjangan rumah, di mana Ketua DPRD menerima Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp51 juta, dan anggota Rp40 juta.
Ditambah lagi tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta per bulan serta tunjangan reses Rp21 juta per kegiatan, dengan tiga kali reses setiap tahunnya.
Jika dihitung, penghasilan bulanan DPRD Sumut mencapai:
- Ketua DPRD: Rp111.959.680/bulan, di luar reses Rp63 juta/tahun.
- Wakil Ketua DPRD: Rp101.405.680/bulan, di luar reses Rp63 juta/tahun.
- Anggota DPRD: Rp86.697.180/bulan, di luar reses Rp63 juta/tahun dan tunjangan alat kelengkapan Rp130.000–Rp326.250/bulan.
Belum lagi, Pemprov Sumut juga menganggarkan miliaran rupiah untuk perjalanan dinas DPRD Sumut tahun 2025.
Fakta ini kembali menyita perhatian publik, di tengah sorotan efisiensi anggaran daerah dan tuntutan transparansi kinerja wakil rakyat. (Dtc)
Editor : Editor Satu