TAPSEL, METRODAILY-Anak itu bernama Muhammad Al Gazi, usianya baru tiga tahun. Anak kedua Siti Mardiah Simamora (24). Nyawanya hilang setelah disiksa ayah tiri pada Jumat (5/9/2025) siang di Dusun Rispa, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Al Gazi tinggal bersama ibu dan ayah tirinya, Soleh Bahroin Pakpahan (48) di sebuah rumah pekerja kebun di Dusun Rispa. Rumah kecil yang berada di antara kebun kelapa sawit ini tanpa jaringan listrik. Dan di sini, keluarga tersebut baru mukim sekitar satu minggu.
Sejatinya ayah tirinya baru menikahi sang ibu tiga bulan lalu. Sebelumnya Al Gazi bersama abang, A, dan ibunya tinggal di Desa Sipupus, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara. Sementara Soleh Bahroin berasal dari Desa Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Soleh Bahroin yang merupakan duda beranak empat, kemudian memboyong Siti Mardiah bersama dua anaknya ke Desa Bargottopong, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Desa ini awal mereka tinggal selama tiga bulan, dan bekerja sebagai penjaga kebun.
Tiga bulan bekerja, pada pekan lalu keluarga ini kemudian dipindah ke dusun Rispa. Di rumah penjaga kebun ini, tidak ada jaringan listrik. Jaraknya kurang lebih 500 meter dari kawasan perkampungan Dusun Rispa.
Kemudian, pada Jumat pagi menjelang siang itu. Siti Mardiah beranjak dari rumah ke arah perkampungan, untuk mengisi ulang baterai telepon seluler dan lampu portabel. Siti Mardiah meninggalkan anak-anaknya dan suami di rumah tersebut.
Al Gazi, anak paling bontot itu merengek meminta ikut ke perkampungan. Namun, Siti Mardiah mengabaikannya. Al Gazi terus-terusan menangis, dan menjadi alasan bagi Bahroin naik pitam dan memukulnya. Padahal Bahroin baru saja menuntaskan makan siangnya.
Bahroin tak sekali memukul. Ia kemudian membanting tubuh kecil itu ke tanah. Dipukulnya lagi dengan kepalan tangan. Dan fatalnya, angkara Bahroin yang semakin menjadi-jadi kemudian memukul kepala Al Gazi dengan sebilah kayu. Tubuh anak itu tergelatak lemah di tanah, tak menangis lagi.
Bahroin kemudian berhenti sejenak, dan duduk di dipan. Abangnya Al Gazi, A, menyaksikan kengerian di rumah itu dengan kikuk tak berkutik. Tubuh Al Gazi kejang, dan mulai tak sadar lagi. Bajunya kotor oleh tanah basah. Bahroin pun mulai panik. Segera ia mengganti baju anak itu dengan yang bersih. Dibawanya tubuh anak itu ke arah Pondok Pesantren Dar Ibnu Arrizah. Dititipkannya kepada pengurus pesantren, dan menyebutnya kesurupan.
Sembari Bahroin mencari ibu anak itu, yang juga istrinya ke arah perkampungan. Al Gazi telah meninggal, dengan banyak luka di tubuh dan kepala.
“Karena ia cengeng,” kata Bahroin dingin, saat ditanya Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers, Sabtu (6/9/2025) di Markas Polres Tapsel, Sipirok.
Bahroin mengaku tak mengetahui di mana fasilitas kesehatan terdekat dari tempat tinggalnya guna memberi pertolongan. Karena itu, ia hanya membawa tubuh Al Gazi ke pesantren pada saat itu. “Bukan mengelabui,” akunya.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah berulang kali melakukan penyiksaan terhadap anak tirinya, dengan alasan yang sederhana.
“Dan puncaknya kemarin saat anak itu ditinggal ibunya. Dipukul, ditampar dibanting berulang kali,” jelasnya.
Kapolres juga menerangkan, berdasarkan hasil autopsi jenazah korban, pada kepala sisi kanan didapati luka robek yang sudah mengering, dan pada pembukaan kulit kepala bagian dalam sisi depan didapati resapan darah.
“Penyebab kematian korban resapan darah pada kepala yang menyebabkan adanya gangguan pada sistem syaraf pusat, karena dipukul pakai kayu termasuk membanting, kami sita juga sebagai barang bukti, ada juga baju kotor dan sendal anak,” jelasnya didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Hardiyanto dan KBO Iptu TP Saragih dan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Lisa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.
Kapolres menegaskan, penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Dan berharap aksi kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah hukum Polres Tapsel. (SAN)
Editor : SAMMAN